Lumajang,- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan kepada para pejabat negara dan pegawai pemerintahan, terkait larangan menggelar buka puasa bersama (bukber).
Jokowi meminta agar pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar kegiatan buka puasa bersama (bukber) ditiadakan selama Ramadan 1444 Hijriah.
Menanggapi hal itu, Bupati Lumajang, Thoriqul Haq mengatakan, aturan tersebut harus dipatuhi tak terkecuali di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang.
Menurutnya, sebagai kepala daerah di kota pisang, ia akan mematuhi arahan dari orang nomor 1 di Indonesia itu. Bahkan, kata Thoriq, dirinya tidak memiliki jadwal berbuka puasa bersama secara reguler.
“Saya memang tidak ada jadwal khusus buka bersama. Kecuali beberapa kegiatan masyarakat yang acaranya sampai maghrib, tentu harus berbuka walaupun hanya takjil,” tutur Thoriq saat dihubungi via sambungan teleponnya, Jumat (24/3/2023).
Selain itu, kata Thoriq, Pemkab Lumajang sebagai instansi pemerintahan, tidak mengagendakan kegiatan secara khusus mengenai buka bersama tahun ini.
Namun, jika ada kegiatan bersama masyarakat hingga waktu berbuka tiba, maka ia bersama jajarannya akan berbuka puasa di lokasi acara yang diselenggarakan.
“Acara khusus buka puasa tidak ada. Kalau ada acara atau kegiatan, terus ada buka, karena sudah waktunya berbuka, ya itu bisa jadi ada (buka puasa bersama, red),” pungkasnya.
Arahan Jokowi tentang aturan larangan buka puasa bersama 2023 selama Ramadan 1444 H bagi pejabat dan pegawai pemerintah itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung tertanggal 21 Maret 2023. Salah satu alasan larangan buka bersama ini adalah penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian. (*)
Editor : Mohamad S
Publisher : Zainul Hasan R