Menu

Mode Gelap
Buntut Kasus Sabu Ketua KONI, Pemkot Probolinggo Tes Urine Puluhan ASN BB TNBTS Naikkan Tarif Tiket Masuk Bromo, ini Besarannya Gandeng Pramuka, Pemkot Probolinggo dan Bea Cukai Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Maling Gasak Trail Milik Warga Ketapang, Ngotot Ngaku tak Bersalah Usai Ditangkap Laka Beruntun, Sopir Pakan Ternak Meninggal Dunia PKPU Belum Resmi Diterbitkan, KPU Kabupaten Pasuruan Bimtek Pemungutan dan Rekapitulasi Pilkada 2024

Hukum & Kriminal · 25 Mar 2023 13:59 WIB

Maling Merak di Wisata Kaliandra Prigen Diringkus Polisi, 1 Pelaku Ternyata Penjaga Kandang


					DISEL: Dua pelaku pencurian burung merak ditahan Polsek Prigen. (foto: Moh. Rois) Perbesar

DISEL: Dua pelaku pencurian burung merak ditahan Polsek Prigen. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Aparat kepolisian sektor Prigen, Polres Pasuruan, menciduk dua orang pria, yang diduga pencuri burung merak di wisata Kaliandra, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Dua maling tersebut adalah Bukhan (54), warga Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang dan Warto (55), warga Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Menurut Kapolsek Prigen AKP Sugiyanto, pencurian tersebut, sebenarnya terjadi pada Juni 2022 silam. Namun, korban baru melapor ke pihak berwajib, 22 Maret 2023.

“Kedua pelaku kami amankan sehari kemudian setelah korban melaporkan,” kata Sugiyanto, Sabtu (25/3/2023).

Dijelaskan Sugiyanto, pencurian bermula saat Warto mendapat pesanan merak dari seseorang. Warto kemudian meminta Bukhan menangkap 4 merak anakan dari kandangnya di wisata Kaliandra.

Bukhan yang tergiur dengan uang melimpah, langsung beraksi pada dinihari dengan menangkap 4 ekor merak dan menyerahkannya ke Warto.

“Pelaku atas nama Bukhan ini merupakan penjaga kandang merak yang melakukan pencurian, sementara Warto yang menyuruh dan menjual hewan curian,” jelas Sugiyanto.

Selanjutnya, Warto menjual satwa dilindungi tersebut kepada pemesan dengan harga per ekor Rp1,5 juta.

“Dari hasil penjualan itu Bukhan menerima Rp4 juta, sementara Warto mendapat Rp2 juta. Untuk pemesan merak tidak diketahui nama dan alamatnya,” terang Sugiyanto.

Akibat perbuatannya, Bukhan dan Warto kini ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal 363 KUHP & pasal 480 KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Gandeng Pramuka, Pemkot Probolinggo dan Bea Cukai Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

25 Oktober 2024 - 08:17 WIB

Maling Gasak Trail Milik Warga Ketapang, Ngotot Ngaku tak Bersalah Usai Ditangkap

24 Oktober 2024 - 23:16 WIB

Kasus Bullying Siswa SMAN 4 Pasuruan Berakhir Damai dengan Restorative Justice

24 Oktober 2024 - 12:46 WIB

Sadis! Wanita di Kuripan Probolinggo Habisi Suami karena CLBK dengan Istri Pertama

23 Oktober 2024 - 10:29 WIB

Pengguna Jalan di Lumajang Jadi Korban Begal Sadis

22 Oktober 2024 - 15:56 WIB

Lumajang Rawan Sabu-Sabu dan Ganja

21 Oktober 2024 - 16:44 WIB

Duh! Pria Tuna Wicara Gasak Uang Kotak Amal Musholla

21 Oktober 2024 - 15:05 WIB

Nambah Penghasilan, Jual SS, Pengusaha Pakan Burung di Pasuruan Ditangkap

20 Oktober 2024 - 15:40 WIB

Toko Waralaba Disatroni Maling, Jumlah Kerugian Misterius

20 Oktober 2024 - 10:31 WIB

Trending di Hukum & Kriminal