Pasuruan,- Aparat kepolisian sektor Prigen, Polres Pasuruan, menciduk dua orang pria, yang diduga pencuri burung merak di wisata Kaliandra, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Dua maling tersebut adalah Bukhan (54), warga Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang dan Warto (55), warga Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Menurut Kapolsek Prigen AKP Sugiyanto, pencurian tersebut, sebenarnya terjadi pada Juni 2022 silam. Namun, korban baru melapor ke pihak berwajib, 22 Maret 2023.
“Kedua pelaku kami amankan sehari kemudian setelah korban melaporkan,” kata Sugiyanto, Sabtu (25/3/2023).
Dijelaskan Sugiyanto, pencurian bermula saat Warto mendapat pesanan merak dari seseorang. Warto kemudian meminta Bukhan menangkap 4 merak anakan dari kandangnya di wisata Kaliandra.
Bukhan yang tergiur dengan uang melimpah, langsung beraksi pada dinihari dengan menangkap 4 ekor merak dan menyerahkannya ke Warto.
“Pelaku atas nama Bukhan ini merupakan penjaga kandang merak yang melakukan pencurian, sementara Warto yang menyuruh dan menjual hewan curian,” jelas Sugiyanto.
Selanjutnya, Warto menjual satwa dilindungi tersebut kepada pemesan dengan harga per ekor Rp1,5 juta.
“Dari hasil penjualan itu Bukhan menerima Rp4 juta, sementara Warto mendapat Rp2 juta. Untuk pemesan merak tidak diketahui nama dan alamatnya,” terang Sugiyanto.
Akibat perbuatannya, Bukhan dan Warto kini ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal 363 KUHP & pasal 480 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R