Menu

Mode Gelap
Pastikan Bansos Tepat Sasaran untuk Lansia dan Warga Rentan, Begini Langkah Dinsos Jember Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

Hukum & Kriminal · 25 Mar 2023 13:59 WIB

Maling Merak di Wisata Kaliandra Prigen Diringkus Polisi, 1 Pelaku Ternyata Penjaga Kandang


					DISEL: Dua pelaku pencurian burung merak ditahan Polsek Prigen. (foto: Moh. Rois) Perbesar

DISEL: Dua pelaku pencurian burung merak ditahan Polsek Prigen. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Aparat kepolisian sektor Prigen, Polres Pasuruan, menciduk dua orang pria, yang diduga pencuri burung merak di wisata Kaliandra, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Dua maling tersebut adalah Bukhan (54), warga Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang dan Warto (55), warga Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Menurut Kapolsek Prigen AKP Sugiyanto, pencurian tersebut, sebenarnya terjadi pada Juni 2022 silam. Namun, korban baru melapor ke pihak berwajib, 22 Maret 2023.

“Kedua pelaku kami amankan sehari kemudian setelah korban melaporkan,” kata Sugiyanto, Sabtu (25/3/2023).

Dijelaskan Sugiyanto, pencurian bermula saat Warto mendapat pesanan merak dari seseorang. Warto kemudian meminta Bukhan menangkap 4 merak anakan dari kandangnya di wisata Kaliandra.

Bukhan yang tergiur dengan uang melimpah, langsung beraksi pada dinihari dengan menangkap 4 ekor merak dan menyerahkannya ke Warto.

“Pelaku atas nama Bukhan ini merupakan penjaga kandang merak yang melakukan pencurian, sementara Warto yang menyuruh dan menjual hewan curian,” jelas Sugiyanto.

Selanjutnya, Warto menjual satwa dilindungi tersebut kepada pemesan dengan harga per ekor Rp1,5 juta.

“Dari hasil penjualan itu Bukhan menerima Rp4 juta, sementara Warto mendapat Rp2 juta. Untuk pemesan merak tidak diketahui nama dan alamatnya,” terang Sugiyanto.

Akibat perbuatannya, Bukhan dan Warto kini ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal 363 KUHP & pasal 480 KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal