Probolinggo – Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) di sebuah toko di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Sabtu (25/03/2023). Pengamanan ratusan botol miras ini diawali dari penangkapan tujuh pemuda yang kedapatan pesta miras saat acara tabligh akbar di Alun-alun Kota Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah membenarkan, ratusan botol miras diamankan setelah sebelumnya polisi menangkap tujuh pemuda pesta miras.
Ketujuh pemuda tersebut berinisial, DMB (23), AM (27) keduanya warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Juga RC (20), AT (23), MM (19), YB (23) dan BB (20) yang kelimanya warga Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.
“Dari penangkapan tujuh pemuda yang kedapatan pesta miras ini Sat Samapta Polres Probolinggo Kota mendapat informasi terkait penjual miras ini. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti,” ujarnya.
Petugas kemudian mendatangi sebuah rumah GV, alias Bebek, yang berada di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan. Dari pemeriksaan rumah milik GV, petugas berhasil mengamankan total 185 botol atau (110 liter) miras jenis arak Bali.
Selanjutnya, barang bukti beserta pemilik miras digelandang ke Mapolres Probolinggo Kota, untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk tujuh pemuda kami kenakan pasal Perda Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Probolinggo,” imbuhnya.
Dengan razia miras ini, diharapkan dapat mengurangi terjadinya tindak kejahatan yang dipicu mabuk miras. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.