Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 27 Mar 2023 16:21 WIB

Berawal Tangkap Pemuda Pesta Miras, Polisi Amankan Ratusan Botol Arak


					Anggota Sat Samapta amankan tujuh pemuda yang diduga pesta miras. Perbesar

Anggota Sat Samapta amankan tujuh pemuda yang diduga pesta miras.

Probolinggo – Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) di sebuah toko di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Sabtu (25/03/2023). Pengamanan ratusan botol miras ini diawali dari penangkapan tujuh pemuda yang kedapatan pesta miras saat acara tabligh akbar di Alun-alun Kota Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah membenarkan, ratusan botol miras diamankan setelah sebelumnya polisi menangkap tujuh pemuda pesta miras.

Ketujuh pemuda tersebut berinisial, DMB (23), AM (27) keduanya warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Juga RC (20), AT (23), MM (19), YB (23) dan BB (20) yang kelimanya warga Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

“Dari penangkapan tujuh pemuda yang kedapatan pesta miras ini Sat Samapta Polres Probolinggo Kota mendapat informasi terkait penjual miras ini. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti,” ujarnya.

Petugas kemudian mendatangi sebuah rumah GV, alias Bebek, yang berada di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan. Dari pemeriksaan rumah milik GV, petugas berhasil mengamankan total 185 botol atau (110 liter) miras jenis arak Bali.

Selanjutnya, barang bukti beserta pemilik miras digelandang ke Mapolres Probolinggo Kota, untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk tujuh pemuda kami kenakan pasal Perda Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Probolinggo,” imbuhnya.

Dengan razia miras ini, diharapkan dapat mengurangi terjadinya tindak kejahatan yang dipicu mabuk miras. (*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal