Lumajang,- Tahun 2022 sudah berlalu. Namun meski sudah lewat hampir 3 bulan, tunggakan pajak sektor reklame di Kabupaten Lumajang belum juga terbayar.
Kabid Penagihan Pajak Daerah Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPBD) Kabupaten Lumajang Abdul Aziz mengatakan, pajak yang belum terbayar mencapai Rp 55 juta.
Bahkan, menurut Aziz, para petugas kesehatan di Kabupaten Lumajang juga terlibat dalam penunggakan pajak reklame selain pengembang properti.
Para petugas kesehatan yang membuka praktik mandiri, menggunakan reklame jenis neon box di gudangnya. Sayangnya, mereka abai membayar pajak reklame.
“Tercatat ada 5 Wajib Pajak (WP) menunggak pajak reklame pada tahun 2022, termasuk dari petugas kesehatan,” kata Aziz, Senin (27/3/2023).
Menurutnya, tunggakan pajak WP ini nominalnya tidak terlalu besar, hanya berkisar ratusan ribu rupiah. Namun demikian, ia akan berupaya untuk menagih karena masuk dalam hutang piutang pajak daerah.
“Kita menanti kesadaran pembayaran pajak dari wajib pajak itu sendiri untuk pembangunan daerah yang lebih baik,” ujarnya.
Aziz menegaskan, pada tahun 2023 akan mulai dilakukan pemungutan pajak seluruh pajak berbagai jenis reklame. Saat ini pihaknya tengah mendata dan menilai terhadap WP dari sektor reklame, yang angkanya diperkiraan semakin bertambah.
“Upaya ini kita lakukan seiring dengan target pajak daerah yang mengalami kenaikan sangat tinggi, sehingga semua potensi pajak di Lumajang terus dicari dan digali agar masyarakat bisa menerima manfaatnya dari pungutan pajak ini,” pungkas dia. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher : Zainul Hasan R