Menu

Mode Gelap
Diterjang Banjir, Jembatan di Kejayan Pasuruan Ambrol  Tiga Orang Terseret Sungai Bondoyudo di Yosowilangun Empat Gunungan Meriahkan Hari Jadi Lumajang ke-769 Curi HP di Masjid Terekam CCTV, Pria Asal Rejoso Ditangkap Bupati Probolinggo Terpilih Gus Haris Tinjau Tanggul Jebol di Penambangan, Siapkan Penanganan Khusus Kreatif! Warga Kanigaran Kota Probolinggo Sulap Anggur jadi Aneka Minuman Nikmat

Pemerintahan · 27 Mar 2023 16:29 WIB

Pajak Reklame di Lumajang tak Dibayar, termasuk oleh Petugas Kesehatan


					Kantor Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang. Perbesar

Kantor Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang.

Lumajang,- Tahun 2022 sudah berlalu. Namun meski sudah lewat hampir 3 bulan, tunggakan pajak sektor reklame di Kabupaten Lumajang belum juga terbayar.

Kabid Penagihan Pajak Daerah Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPBD) Kabupaten Lumajang Abdul Aziz mengatakan, pajak yang belum terbayar mencapai Rp 55 juta.

Bahkan, menurut Aziz, para petugas kesehatan di Kabupaten Lumajang juga terlibat dalam penunggakan pajak reklame selain pengembang properti.

Para petugas kesehatan yang membuka praktik mandiri, menggunakan reklame jenis neon box di gudangnya. Sayangnya, mereka abai membayar pajak reklame.

“Tercatat ada 5 Wajib Pajak (WP) menunggak pajak reklame pada tahun 2022, termasuk dari petugas kesehatan,” kata Aziz, Senin (27/3/2023).

Menurutnya, tunggakan pajak WP ini nominalnya tidak terlalu besar, hanya berkisar ratusan ribu rupiah. Namun demikian, ia akan berupaya untuk menagih karena masuk dalam hutang piutang pajak daerah.

“Kita menanti kesadaran pembayaran pajak dari wajib pajak itu sendiri untuk pembangunan daerah yang lebih baik,” ujarnya.

Aziz menegaskan, pada tahun 2023 akan mulai dilakukan pemungutan pajak seluruh pajak berbagai jenis reklame. Saat ini pihaknya tengah mendata dan menilai terhadap WP dari sektor reklame, yang angkanya diperkiraan semakin bertambah.

“Upaya ini kita lakukan seiring dengan target pajak daerah yang mengalami kenaikan sangat tinggi, sehingga semua potensi pajak di Lumajang terus dicari dan digali agar masyarakat bisa menerima manfaatnya dari pungutan pajak ini,” pungkas dia. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher : Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Hanya 70 Desa Sudah Bayar PBB-P2 Tepat Waktu di Lumajang

13 Desember 2024 - 11:43 WIB

Pj Bupati: Hakordia 2024 Bukan Hanya Jadi Ajang Seremonial

10 Desember 2024 - 13:43 WIB

Pemerintah Tetapkan PPN 12 Persen, Masyarakat Ekonomi Menengah dan Bawah Diprediksi Ikut Terdampak

9 Desember 2024 - 14:00 WIB

Mas Rio – Mbak Ulfi, Bentuk Tim Transisi untuk Wujudkan Visi-Misi Situbondo Naik Kelas

8 Desember 2024 - 17:19 WIB

APBD Lumajang Turun, PAD Justru Meningkat

4 Desember 2024 - 13:53 WIB

Hari Jadi Lumajang ke-769 Segera Digelar, Usung Tema ‘Terus Maju dan Berdaya Saing’

2 Desember 2024 - 10:57 WIB

Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Pemkab Lumajang Siapkan Anggaran Non APBD

1 Desember 2024 - 13:42 WIB

Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

24 November 2024 - 12:19 WIB

Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman

23 November 2024 - 15:44 WIB

Trending di Pemerintahan