Menu

Mode Gelap
Luka Parah, Pemuda di Lekok Dibacok di Teras Rumah Tetangga Masyarakat Lumajang Diminta Bisa Bedakan Pupuk Legal dan Ilegal Edarkan Sabu, Warga Alaskandang Probolinggo Dicokok Polisi Kebelet Nikah, 273 Anak di Probolinggo Ajukan Permohonan Dispensasi Kawin KAI Daop 9 Jember Angkut 187.887 Penumpang Selama Libur Nataru Digeruduk LIRA, DPRD Janji Bentuk Panja atasi Pupuk Mahal di Probolinggo

Hukum & Kriminal · 29 Mar 2023 13:01 WIB

Belanja di Pasar Besuk Gunakan Uang Palsu, Warga Lumajang Diciduk Polisi


					DITANGKAP: Pelaku pengedar uang palsu (T-shirt putih) usai ditangkap jajaran Polsek Besuk. (foto: Ainul Jannah) Perbesar

DITANGKAP: Pelaku pengedar uang palsu (T-shirt putih) usai ditangkap jajaran Polsek Besuk. (foto: Ainul Jannah)

Besuk,- Hanan (56) warga Desa Wates Wetan, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, harus meringkuk dalam sel tahanan Polsek Besuk, Polres Probolinggo.

Pria paruh baya itu diringkus pihak berwajib lantaran kedapatan mengedarkan uang palsu (upal) di area Pasar Besuk, Kabupaten Probolinggo.

Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa ia hanya coba-coba mencetak uang palsu. Adapun ratusan lembar uang yang sudah dicetak, menurutnya, belum ia gunakan sepeserpun.

“Dua ribu saja saya tidak menggunakan uang palsu. Saya buat sendiri di rumah,” kata Hanan ditemui di Polsek Besuk, Rabu (39/3/23).

Kapolsek Besuk AKP Achmad Gandi mengatakan, ungkap kasus bermula saat polisi mendapat laporan dari HN (47), warga Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk. Rabu (22/3/23). Warga resah mengetahui pelaku menggunakan upal saat belanja di Pasar Besuk.

Mendapati laporan itu, polisi pun bergerak memburu pelaku. Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.

“Kanitreskrim beserta anggota lainnya melacak keberadaan pelaku yang kemudian berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Maron, sekitar pukul 15.30 WIB,” terang Gandi.

Upal yang dimiliki oleh pelaku, dijelaskan Gandi, berjumlah Rp20,446 juta. Terdiri dari pecahan 100 ribuan, 50 ribuan, 10 ribuan dan 2 ribuan.

“Hasil penyelidikan, yang bersangkutan mencetak upal di rumahnya sendiri. Katanya digunakan untuk membeli rokok,” ungkap mantan Kapolsek Leces, Polres Probolinggo ini.

Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 36 ayat 3 Undang-Undang no 7 Tahun 2011, tentang peredaran uang palsu. “Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Gandi. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Luka Parah, Pemuda di Lekok Dibacok di Teras Rumah Tetangga

9 Januari 2025 - 14:23 WIB

Edarkan Sabu, Warga Alaskandang Probolinggo Dicokok Polisi

9 Januari 2025 - 11:13 WIB

Anak Korban Pembunuhan di Blandongan Tuntut Pelaku Dihukum Mati

8 Januari 2025 - 14:39 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan di Blandongan, Semua Adegan Sesuai Keterangan Awal

8 Januari 2025 - 14:27 WIB

Ratusan PKL Laporkan Balik Agus, Pemalak di Stadion Gelora Merdeka Kraksaan

7 Januari 2025 - 15:10 WIB

Akhirnya Dua Pelaku Begal di Flyover Grati Ditangkap Polisi

7 Januari 2025 - 14:07 WIB

Ngaku Orang ‘Dekat’ Bupati Probolinggo Terpilih, Preman Malak PKL

6 Januari 2025 - 14:57 WIB

Uang Palsu Beredar di Lumajang, Pelaku Masih Belum Ditahan

6 Januari 2025 - 14:12 WIB

Berkat CCTV, Maling Tas dalam Mobil Diringkus Polisi

5 Januari 2025 - 17:09 WIB

Trending di Hukum & Kriminal