Menu

Mode Gelap
Belum Sempat Jual, Maling Motor Keburu Ditangkap Kisruh Pemilihan Ketua RW, Warga Luruk Kantor Kelurahan Rumah di Kraksaan Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar Suami Pasca Tengkar dengan Istri Cek PMK di Pasar Hewan Wonoasih, Pj. Gubernur Jatim Jamin Pasar Hewan Tetap Dibuka Harga Cabai Rawit Mahal, Petani Justru Mengeluh Gagal Panen karena Cuaca Hujan Edarkan Sabu, Pemuda Asal Panggungrejo Diciduk Polisi

Hukum & Kriminal · 29 Mar 2023 15:09 WIB

Modus Pijat, Pria di Pasuruan Cabuli Bocah 7 Tahun hingga Pendarahan 


					CABUL: M. Qosim ditangkap pasca diduga mencabuli anak dibawah umur. (foto: Tangkapan layar video) Perbesar

CABUL: M. Qosim ditangkap pasca diduga mencabuli anak dibawah umur. (foto: Tangkapan layar video)

Pasuruan,- Kejadian memilukan terjadi di Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Seorang tukang pijat diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak bawah umur.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, kejadian asusila itu terjadi Sabtu (25/3/2023) sekitar Pukul 19.30 WIB.

Kejadian tersebut bermula ketika seorang nenek meminta pijat kepada pelaku, yang dikenal sebagai tukang pijat. Setelah selesai, si nenek meminta pelaku untuk memijat cucunya (korban).

Setelah itu, si nenek tersebut pergi ke belakang rumah untuk membuat kopi bagi pelaku. Sementara cucunya, MUK, dipijat oleh pelaku.

Saat itulah, pelaku beraksi. Tukang Pijat bernama M. Qosim, warga Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, mencabuli pasiennya yang masih berusia 7 tahun hingga mengalami pendarahan.

“Pelaku mencabuli korban dengan cara dicium bibirnya, diraba l, dipegang bagian paha dan dadanya, serta digosok kemaluaanya menggunakan handbodi,” kata Farouk, Rabu (29/3/2023) .

Aksi pelaku itu tepergok si nenek. Nenek korban yang tak terima kemudian meminta bantuan dengan berteriak minta tolong. Warga akhirnya berdatangan ke lokasi kejadian.

Pasca kejadian, keluarga korban langsung melapor ke Polres Pasuruan. “Pelaku sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Pasuruan,” ujar Farouk.

Akibat perbuatannya, M. Qosim terancam Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidananya hukuman penjara paling lama tiga tahun enam bulan,” tutur dia. (*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Belum Sempat Jual, Maling Motor Keburu Ditangkap

15 Januari 2025 - 12:03 WIB

Edarkan Sabu, Pemuda Asal Panggungrejo Diciduk Polisi

14 Januari 2025 - 15:10 WIB

Bansos PKH Diduga Diselewengkan, Warga Lumbang Tagih Hak Mereka Dikembalikan

13 Januari 2025 - 21:27 WIB

Terkuak! Pembacokan di Winongan Dipicu Sengketa Tanah Warisan

11 Januari 2025 - 21:23 WIB

Kesaksian Perangkat Desa, CT Sudah 2 Tahun jadi Pemuas Nafsu Ayah Tiri

11 Januari 2025 - 21:12 WIB

Bejat! Pria di Bantaran Gagahi Anak Tiri hingga Berbadan Dua

11 Januari 2025 - 16:24 WIB

Motor Karyawan Toko HP Dimaling, Pelaku Pura-pura Pinjam untuk Ambil Uang

11 Januari 2025 - 15:24 WIB

Luka Parah, Pemuda di Lekok Dibacok di Teras Rumah Tetangga

9 Januari 2025 - 14:23 WIB

Edarkan Sabu, Warga Alaskandang Probolinggo Dicokok Polisi

9 Januari 2025 - 11:13 WIB

Trending di Hukum & Kriminal