Lumajang,- Polres Lumajang menetapkan satu orang tersangka dalam pembunuhan yang terjadi di Desa Sruni, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, 10 Februari 2023 lalu. Tersangka adalah Joto (45), warga Dusun Krajan, RT:04 RW:06, Desa Sruni.
Kebijakan polisi yang hanya menetapkan satu orang tersangka membuat keluarga korban, Sahid (67) berang. Mereka meminta polisi juga menyeret 4 orang rekan pelaku.
Bahkan saking geramnya, keluarga korban meminta bantuan sejumlah pakar hukum dan mendatangi Polres Lumajang, Selasa (28/3/2023).
“Kami melaporkan tindakan pembunuhan tersebut ada 4 lagi pelaku yang turut serta dalam kejadian namun yang sudah diperiksa dan ditahan hanya satu orang saja, atas nama Joto,” kata Muhammad Hasby, Ketua Tim Penasehat Hukum korban.
Menurutnya, keempat orang yang dilaporkan pernah diperiksa. Namun, hingga saat ini belum ada penahanan terhadap para rekan pelaku tersebut.
“Keempatnya itu ada hubungan saudara dengan pelaku utamanya, ada mantunya, ada yang anaknya, keponakannya dan saudara lainnya,” ujar Hasby.
Menurut Hasby, pembunuhan tersebut jelas-jelas dilakukan dengan terencana. Bahkan dugaan itu sudah dikuatkan dengan temuan penyidik saat menggelar olah tempat kejadian perkara.
“Ini jelas berencana, sebab sepulang korban dari Kota Probolinggo menuju Desa Sruni langsung dihampiri oleh pelaku bersama empat orang lainnya, artinya itu sudah dipersiapkan sejak lama,” jelas dia.
“Kami berharap ada keadilan dari korban atas peristiwa ini. Korban Sahid ini memang yang pernah membunuh Bapaknya Joto beberapa tahun lalu, dan sudah dihukum tujuh tahun penjara,” imbuhnya.
Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Hari Siswanto menyampaikan, pembunuhan berencana tersebut dilakukan oleh pelaku tunggal, yakni Joko.
Menurut Hari, tidak ada keterlibatan orang lain dalam peristiwa berdarah tersebut. Sebab, teman pelaku pembunuhan ada di luar rumah korban saat peristiwa berlangsung.
Menurutnya, kasus ini ada dua versi, yakni keterangan dari pihak korban dan pelaku. Namun yang membedakan dari kasus ini adalah keterangan yang kurang valid.
“Bedanya hanya orang lain dari pihak pelaku tidak membawa senjata tajam, sedangkan menurut pihak korban membawa celurit. Kedua versi itu kita gelarkan semua, tapi yang membacok korban tetap satu pelaku,” kata Harim
Dalam proses pemeriksaan, hanya terdapat luka bacok, akibat sabetan senjata tajam jenis celurit pada tubuh korban.
“Tidak bisa, kalau orang empat itu disebut sebagai pelaku, sebab mereka hanya diluar dan tidak memiliki peran penting dalam peristiwa pembunuhan tersebut,” pungkasnya.(*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R