Menu

Mode Gelap
Dua Truk Adu Banteng di JLS Kota Probolinggo, lalu Terbakar Cegah Politik Uang, Ratusan Mahasiswa di Probolinggo Menyebar Awasi TPS Dapat DBHCHT, RSUD Lumajang Akan Gunakan untuk Kelengkapan Kesehatan Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan

Pemerintahan · 30 Mar 2023 20:26 WIB

Antisipasi Kecelakaan, KAI Larang Warga Ngabuburit di Rel


					Kereta api sedang melintasi rel di Kelurahan Mangunharjo, Mayangan, Kota Probolinggo. Perbesar

Kereta api sedang melintasi rel di Kelurahan Mangunharjo, Mayangan, Kota Probolinggo.

Probolinggo – Pada bulan Ramadhan masih ditemui warga yang berjalan-jalan sepanjang rel kereta api (KA) usai shalat subuh serta waktu ngabuburit (menunggu magrib). Terkait hal ini PT. Kereta Api lndonesia (KAI) Daop 9 Jember melarang warga melakukan aktifitas ini karena berbahaya.

Manajer Hukum dan Humas Daop 9 Jember, Azhar Zaki Assjari mengatakan, sesuai Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dijelaskan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api.

Laranhan juga berlalu untuk menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindah barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api. Serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.

“Berada di jalur kereta api itu selain membahayakan diri sendiri, serta pada kereta api, juga dilarang oleh undang-undang,” ujarnya, Kamis (30/03/2023).

Bukti bahayanya berada di jalur kereta api ini yakni adanya seorang anak berusia (13) di Ronggojampi, Banyuwangi terjatuh dan terhempas dari jembatan kereta api saat KA Wijaya Kusuma melintas di km 71+5 antaran stasiun Ronggojampi – Singojuruh, pada Senin (27/03/2023).

Diduga anak tersebut terkena hempasan angin melintasnya kereta api, mengakibatkan ia terluka dan dievakuasi ke rumah sakit.

“Terkait hal tersebut, sesuai Pasal 191, UU 23 Tahun 2007, bagi masyarakat yang berada di jalur kereta api yang berarti melanggar Pasal 181 ayat (1) diancam kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak 15 juta rupiah,” ujarnya.

Masih terkait UU 23 Tahun 2007, tepatnya pasal 173 tentang peran serta masyarakat, disebut masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelengaraan perkeretaapian.

“Kami mengajak masyarakat khususnya yang berada dan tinggal di jalur rel kereta api untuk turut peduli serta berpartisipasi menciptakan keselamatan dengan tidak menggunakan jalur kereta api untuk bermain maupun beraktifitas,” imbuh Azhar Zaki. (*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

24 November 2024 - 12:19 WIB

Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman

23 November 2024 - 15:44 WIB

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

DPRD Probolinggo Sepakati 22 Propem Perda untuk 2025

15 November 2024 - 06:00 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Trending di Pemerintahan