Menu

Mode Gelap
Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara KAI Jember Siagakan Layanan Kesehatan untuk Penumpang Saat Arus Balik Lebaran Innalillahi! Mayat Lansia Perempuan Terdampar di Pantai Nyamplung Kobong Jember

Pemerintahan · 30 Mar 2023 20:26 WIB

Antisipasi Kecelakaan, KAI Larang Warga Ngabuburit di Rel


					Kereta api sedang melintasi rel di Kelurahan Mangunharjo, Mayangan, Kota Probolinggo. Perbesar

Kereta api sedang melintasi rel di Kelurahan Mangunharjo, Mayangan, Kota Probolinggo.

Probolinggo – Pada bulan Ramadhan masih ditemui warga yang berjalan-jalan sepanjang rel kereta api (KA) usai shalat subuh serta waktu ngabuburit (menunggu magrib). Terkait hal ini PT. Kereta Api lndonesia (KAI) Daop 9 Jember melarang warga melakukan aktifitas ini karena berbahaya.

Manajer Hukum dan Humas Daop 9 Jember, Azhar Zaki Assjari mengatakan, sesuai Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dijelaskan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api.

Laranhan juga berlalu untuk menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindah barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api. Serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.

“Berada di jalur kereta api itu selain membahayakan diri sendiri, serta pada kereta api, juga dilarang oleh undang-undang,” ujarnya, Kamis (30/03/2023).

Bukti bahayanya berada di jalur kereta api ini yakni adanya seorang anak berusia (13) di Ronggojampi, Banyuwangi terjatuh dan terhempas dari jembatan kereta api saat KA Wijaya Kusuma melintas di km 71+5 antaran stasiun Ronggojampi – Singojuruh, pada Senin (27/03/2023).

Diduga anak tersebut terkena hempasan angin melintasnya kereta api, mengakibatkan ia terluka dan dievakuasi ke rumah sakit.

“Terkait hal tersebut, sesuai Pasal 191, UU 23 Tahun 2007, bagi masyarakat yang berada di jalur kereta api yang berarti melanggar Pasal 181 ayat (1) diancam kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak 15 juta rupiah,” ujarnya.

Masih terkait UU 23 Tahun 2007, tepatnya pasal 173 tentang peran serta masyarakat, disebut masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelengaraan perkeretaapian.

“Kami mengajak masyarakat khususnya yang berada dan tinggal di jalur rel kereta api untuk turut peduli serta berpartisipasi menciptakan keselamatan dengan tidak menggunakan jalur kereta api untuk bermain maupun beraktifitas,” imbuh Azhar Zaki. (*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan