Probolinggo – Pada bulan Ramadhan masih ditemui warga yang berjalan-jalan sepanjang rel kereta api (KA) usai shalat subuh serta waktu ngabuburit (menunggu magrib). Terkait hal ini PT. Kereta Api lndonesia (KAI) Daop 9 Jember melarang warga melakukan aktifitas ini karena berbahaya.
Manajer Hukum dan Humas Daop 9 Jember, Azhar Zaki Assjari mengatakan, sesuai Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dijelaskan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api.
Laranhan juga berlalu untuk menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindah barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api. Serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.
“Berada di jalur kereta api itu selain membahayakan diri sendiri, serta pada kereta api, juga dilarang oleh undang-undang,” ujarnya, Kamis (30/03/2023).
Bukti bahayanya berada di jalur kereta api ini yakni adanya seorang anak berusia (13) di Ronggojampi, Banyuwangi terjatuh dan terhempas dari jembatan kereta api saat KA Wijaya Kusuma melintas di km 71+5 antaran stasiun Ronggojampi – Singojuruh, pada Senin (27/03/2023).
Diduga anak tersebut terkena hempasan angin melintasnya kereta api, mengakibatkan ia terluka dan dievakuasi ke rumah sakit.
“Terkait hal tersebut, sesuai Pasal 191, UU 23 Tahun 2007, bagi masyarakat yang berada di jalur kereta api yang berarti melanggar Pasal 181 ayat (1) diancam kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak 15 juta rupiah,” ujarnya.
Masih terkait UU 23 Tahun 2007, tepatnya pasal 173 tentang peran serta masyarakat, disebut masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelengaraan perkeretaapian.
“Kami mengajak masyarakat khususnya yang berada dan tinggal di jalur rel kereta api untuk turut peduli serta berpartisipasi menciptakan keselamatan dengan tidak menggunakan jalur kereta api untuk bermain maupun beraktifitas,” imbuh Azhar Zaki. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.