Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Hukum & Kriminal · 31 Mar 2023 20:08 WIB

Dua Oknum Guru di Lumajang Terjaring OTT saat Potong PIP


					OTT: Barang bukti yang diamankan Polres Lumajang usai OTT guru. (foto: Asmadi) Perbesar

OTT: Barang bukti yang diamankan Polres Lumajang usai OTT guru. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Dua oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Lumajang, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) polisi. Dua orang itu diduga memotong beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) dengan alasan untuk operasional sekolah.

“Pada saat pencairan, didampingi langsung oleh wali muridnya. Kemudian setelah dicairkan, kelas satu SD mendapatkan bantuan sebesar Rp225 ribu. Namun dipotong biaya kebijakan sekolah Rp25 ribu, dalihnya untuk biaya operasional sekolah” kata Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Hari Siswanto, Jumat (31/3/2023).

Sementara, siswa Kelas II sampai dengan Kelas VI, mendapatkan bantuan lebih besar, jumlahnya sebesar Rp450 ribu.

“Nah, dari uang Rp450 ribu ini kebijakan dari sekolah sebesar Rp50 ribu untuk biaya operasional sekolah,” ujarnya.

Kedua terduga pelaku berkilah bahwa pemotongan itu sudah berdasarkan asas kesukarelawanan wali murid dan juga telah disepakati oleh komite sekolah.

“Kadang kala karena ketidaktahuan, kita kesulitan di unsur pemaksanya, kerena wali murid itu dikumpulkan dan mereka tidak tahu apa-apa karena SDM-nya,” ujarnya.

Wali murid, lanjut Heri, saat dikumpulkan oleh dua oknum guru tersebut hanya mengiyakan saja. Tidak ada protes apalagi penolakan.

“Terus kalau sudah gitu, unsur pemaksaannya dimana? Karena mereka tidak tahu dan tidak paham terkait aturan bantuan dana PIP itu,” jelasnya.

Setelah diselidiki, hasil uang pungli yang didapat dari wali murid, hanya diserahkan kepada satu orang.

“Sehingga kami amankan uang tersebut sebesar dua juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah,” pungkasnya. (*)

 

Penulis : Asmadi
Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal