Menu

Mode Gelap
Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

Pemerintahan · 1 Apr 2023 16:00 WIB

Dua ASN Guru Terjaring OTT Dana PIP, Wabup Lumajang Janji Segera Copot


					Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati. Perbesar

Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati.

Lumajang,- Dua oknum tenaga pendidik Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Lumajang, terjaring Operasi Tangkap Tangan ( OTT) oleh Tim Saber Pungli pasca menyunat dana Program Indonesia Pintar (PIP), Kamis (30/3/2023).

Pasca kejadian itu, Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan, pihaknya telah memerintahkan Dinas Pendidikan untuk cek ulang seluruh sekolah neger, yang siswanya mendapatkan bantuan dana PIP.

“Jadi, agar ini segera dihentikan sebelum ada tindakan sanksi administrasi,” kata Wakil Bupati yang kerap disapa Bunda Indah itu saat dikonfirmasi.

Menurutnya, sekolah sejatinya memiliki UPT, pengawas hingga komite. Fungsional-fungsional itu, punya tugas dan wewenang untuk melakukan pengawasan.

“Berarti, kalau seperti ini kan pengawasannya tidak maksimal. Untuk itu, tugas Kepala Dinas Pendidikan untuk membrirfing kembali seluruh pengawas sekolah, koordinator wilayah dan Dinas Pendidikan sendiri harus turun langsung untuk cek seluruh sekolah, agar tidak ada pungutan dari program PIP dan program lainnya,” urainya.

Menurutnya, tindakan tak terpuji yang dilakukan oleh dua orang oknum guru itu sangat memalukan. Sebab, dana yang dipotong adalah program pendidikan untuk siswa yang tidak mampu.

“Maka, keteladanan dari guru patut dipertanyakan. Oleh karena itu, kita sedang menunggu proses yang ada di Polres Lumajang. Kalau memang tidak material menurut polres, maka akan dilimpahkan secara atministrasi ke ispektorat, dan ispektorat akan melakukan pemeriksaan,” tegasnya.

Semementara saat ditanya sangsi terberatnya selain pidana, menurut Bunda Indah, meski tidak sampai pada sanksi pidana namun tentu kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) itu pantas dicopot.

“Jadi secara asministrasi begitu, nanti akan di cek. Apakah bisa dibuktikan dengan bukti yang cukup di ikspektorat, maka akan dilakukan sesuai kesalahan, dan pasti akan ada hukuman antara sedang dan berat,” terangnya.

“Jadi modusnya berarti memungut, membayar atau mengembalikan. Yang saya dengar sih Rp 50 ribu oer siswa. Tapi kan saya belum tau persis, ini kan baru laporan,” ia menambahkan.(*) 

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan