Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Siapkan 6 Hektar Lahan untuk Lokasi Sekolah Rakyat Libur Panjang, Berikut Tips Memilih Liburan saat Lebaran Baru Saja Surut, Banjir Kembali Rendam Bandaran, Winongan Selisih Sehari dengan Pemerintah, Jamaah Aboge di Leces Shalat Idul Fitri Hari Ini Warga Winongan Rayakan Lebaran di Tengah Sisa Genangan Banjir Kado Lebaran, 507 Warga Binaan Lapas Kelas II Probolinggo Dapat Remisi

Pemerintahan · 2 Apr 2023 18:14 WIB

Triwulan, Capaian Tera Ulang Belum 30 Persen


					Kegiatan Tera Ulang di salah satu SPBU oleh UPT Metrologi Legal beberapa waktu lalu. Perbesar

Kegiatan Tera Ulang di salah satu SPBU oleh UPT Metrologi Legal beberapa waktu lalu.

Pobolinggo – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo tahun ini mendapat target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp181.783.500 dari retribusi tera ulang. Saat ini, capaian dari target tersebut kurang maksimal.

Kepala UPT Metrologi Legal setempat, Diyah Setyo Rini mengatakan, pemasukan dari sektor tera ulang dalam tiga bulan pertama 2023 ini, memang terbilang masih kecil. Hal ini pun menuntut pihaknya bekerja lebih keras demi mencapai target tersebut.

“Jika dipersentasekan, capaiannya saat ini baru sekitar 25 persen dari target,” katanya, Minggu (2/4/2023).

Untuk mencapai target tersebut, ia menjelaslan, selain melakukan pelayanan tera ulang di kantor UPT metrologi legal setempat, pihaknya juga rutin menggelar sidang tera ulang di pasar-pasar tradisional yang ada. Total ada 34 pasar tradisional yang rutin menjadi sasarannya saban tahun. Lebih dari itu, pihaknya juga melakukan giat tera ulang di tempat pakai, seperti halnya di SPBU-SPBU yang ada.

“Kegiatan-kegiatan tersebut yang kami tarik teribusi untuk PAD. Setelah ditera ulang, nanti kami beri Cap Tanda Tera (CTT) sesuai tahun. Seperti tahun ini 2023, CTT-nya juga 2023, yang wajib teta ulang lagi ya pada 2024 nanti,” ujarnya.

Meski capaiannya masih minin, Rini optimis target tersebut dapat tercapai, sebab hingga saat ini terdapat sejumlah desa yang memiliki pertashop dan indomobil yang tentunya juga berkewajiban melakukan tera ulang.

“Di Kabupaten Probolinggo, untuk SPBU terdapat 18, 14 Pertashop dan 23 Indomobil. Setiap tahunnya, mereka harus secara rutin melakukan tera ulang pompa pengisian bahan bakarnya,” tuturnya.

Rini pun menyebut, kewajiban melakukan tera ulang ini ialah untuk memastikan alat ukur yang digunakan sesuai dengan takarannya. Sehingga konsumen tidak merasa dirugikan.

“Produsen atau pemilik usaha mendapat kepercayaan dari konsumen,” katanya.(*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan