Menu

Mode Gelap
Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

Hukum & Kriminal · 5 Apr 2023 20:52 WIB

Residivis dapat Sabu dari Pasuruan, Diedarkan di Probolinggo


					TERTANGKAP : Riduwan (49), residivis narkoba saat ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Probolinggo. (foto: Ainul Jannah) Perbesar

TERTANGKAP : Riduwan (49), residivis narkoba saat ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Probolinggo. (foto: Ainul Jannah)

Pajarakan,- Teka-teki penyuplai sabu yang dimiliki Riduwan (49), warga Desa Nguling, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, terkuak. Barang haram itu ternyata berasal dari temannya di Pasuruan.

Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo AKP Ahmad Jayadi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku medapatkan sabu dari rekannya inisial T warga Kecamatan Pandaan, Kecamatan Pasuruan.

“Kami juga mengantongi pelaku lainnya, yang ini berperan sebagai penyuplai sabu pada pelaku. Ini masih kami lakukan penyelidikan lebih dalam,” urai Jayadi, Rabu (5/4/23).

Pelaku, menurut Jayadi, merupakan residivis kasus narkotika yang baru saja keluar dari penjara sekitar setahun lalu.

“Kurang lebih satu tahun keluar penjara, memang residivis. Pelaku merupakan pemain lama dalam peredaran sabu,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Riduwan (49) warga Desa Nguling, ditangkap polisi lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Saat pemeriksaan, polisi mengamankan barang bukti 34,12 gram sabu yang disimpan di kamar istrinya. Tersangka kemudian diamankan petugas ke Mapolres Probolinggo guna penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dikenakan pasal 114 atau sub pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan

26 Maret 2025 - 15:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal