Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 5 Apr 2023 20:52 WIB

Residivis dapat Sabu dari Pasuruan, Diedarkan di Probolinggo


					TERTANGKAP : Riduwan (49), residivis narkoba saat ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Probolinggo. (foto: Ainul Jannah) Perbesar

TERTANGKAP : Riduwan (49), residivis narkoba saat ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Probolinggo. (foto: Ainul Jannah)

Pajarakan,- Teka-teki penyuplai sabu yang dimiliki Riduwan (49), warga Desa Nguling, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, terkuak. Barang haram itu ternyata berasal dari temannya di Pasuruan.

Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo AKP Ahmad Jayadi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku medapatkan sabu dari rekannya inisial T warga Kecamatan Pandaan, Kecamatan Pasuruan.

“Kami juga mengantongi pelaku lainnya, yang ini berperan sebagai penyuplai sabu pada pelaku. Ini masih kami lakukan penyelidikan lebih dalam,” urai Jayadi, Rabu (5/4/23).

Pelaku, menurut Jayadi, merupakan residivis kasus narkotika yang baru saja keluar dari penjara sekitar setahun lalu.

“Kurang lebih satu tahun keluar penjara, memang residivis. Pelaku merupakan pemain lama dalam peredaran sabu,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Riduwan (49) warga Desa Nguling, ditangkap polisi lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Saat pemeriksaan, polisi mengamankan barang bukti 34,12 gram sabu yang disimpan di kamar istrinya. Tersangka kemudian diamankan petugas ke Mapolres Probolinggo guna penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dikenakan pasal 114 atau sub pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal