Probolinggo,- Beberapa waktu terakhir pengungkapan kasus pembunuhan dengan modus penggandaan uang banyak dibongkar oleh aparat kepolisian. Hal ini pun menuai respon dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Tak terkecuali MUI Kabupaten Probolinggo.
Sekretaris MUI setempat Yasin mengatakan, adanya sejumlah pengungkapan kasus penggandaan uang, seharusnya menjadi pembelajaran bagi masyarakat umum. Masyarakat seharusnya tidak percaya terhadap hal-hal penggandaan uang yang berbau mistis tersebut, yang jelas tidak dibenarkan dalam ajaran agama.
“Bukan berati hal-hal yang gaib itu tidak ada. Namun harus bisa dibedakan, mana yang sifatnya itu penipuan dan mana yang bukan,” katanya, Kamis (6/4/2023).
Ia pun berharap, masyarakat harus bisa lebih cerdas lagi dan tidak malu bertanya kepada ahlinya jika memang ragu akan hal-hal yang berkaitan dengan dunia gaib. Sehingga, tidak terjebak dengan jurang kefasikan yang bermodus penggandaan uang.
“Seperti penggandaan uang, ini kan merupakan ajaran yang di luar agama. Padahal agama menyuruh kita bekerja, dengan yang halal. Penggandaan ini sudah di luar ajaran agama. Ingin kaya, tapi tidak bekerja, hal yang mustahil,” ujarnya.
Tidak hanya pada penggandaan uang, ia meminta kepada masyarakat juga tidak mudah percaya pada modus-modus penipuan lainnya. Seperti investasi bodong dan yang lainnya.
“Hal-hal yang tidak bisa dijangkau oleh masyarakat, mari ditanyakan, agar tidak merugikan diri sendiri. Terlebih sampai pada menghilangkan nyawa,” ujarnya.
Lebih lanjut Yasin menerangkan, hal serupa dulunya pernah terjadi di Kabupaten Probolinggo, tepatnya kasus Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Desa Wangkal Kecamatan Gading. Alhasil, hingga saat ini Dimas Kanjeng masih mendekam di balik jeruji besi akibat perbuatannya itu.
“Dulu ada, Dimas Kanjeng di Probolinggo. Setelah itu belum ada. Namun terus kami pantau,” ungkapnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.