Menu

Mode Gelap
Bagus! Tidak Ada Pejabat Pemkab Probolinggo Terima Gratifikasi Lebaran Tersapu Hujan Angin, Pohon Trambesi di Jember Tumbang Timpa Bangunan Lanjutkan Proyek Gedung Inspektorat, Pemkot Probolinggo Rogoh Rp5 M Inflasi Jember Meroket, Faktor Tarif Listrik dan Kenaikan Bahan Pokok? Puluhan Rumah Perdamaian Adhyaksa Didirikan di Kota Probolinggo, ini Tujuannya Diduga Gangguan Jiwa, Perempuan di Sukorejo Tewas Tertabrak Kereta

Sosial · 8 Apr 2023 16:06 WIB

THR Wajib Cair Sepekan Sebelum Lebaran, Pemkab Probolinggo Diminta Ikut Mengawasi


					THR Wajib Cair Sepekan Sebelum Lebaran, Pemkab Probolinggo Diminta Ikut Mengawasi Perbesar

Probolinggo,- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) Kabupaten Probolinggo meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat turun tangan soal Tunjangan Hari Raya (THR) bagi buruh.

Ketua DPC K-Sarbumusi Kabupaten Probolinggo, Babul Arifandhie mengaku khawatir buruh-buruh di Kabupaten Probolinggo tidak menerima THR. Padahal menurutnya, THR merupakan hak normatif pekerja yang telah diatur oleh undang-undang.

“Oleh karenanya, pemerintah harus hadir. Jika tidak ada pengawasan dari pemerintah, bisa-bisa perusahaan abai padahal mereka mampu untuk memberikan THR kepada saudara-saudara kami yang menjadi buruh,” kata Babul, Sabtu (8/4/23).

Dijelaskannya, THR sudah harus diterima buruh sepekan sebelum lebaran sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

“THR ini wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh dan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” imbuhnya.

Selain soal tenggat waktu pembayaran, SE bertanggal 27 Maret 2023 itu juga berisi imbauan Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah, agar gubernur dan bupati/walikota dan instansi terkait lainnya turut mengawasi pencarian THR.

“Sehingga pencarian THR dapat dipastikan, baik nominal maupun waktu penyalurannya. Saya harap, petugas Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur yang ada di Kabupaten Probolinggo juga aktif mengawal THR ini,” ungkapnya.

Adapun besaran THR, sambung Babul, bervariasi. Bagi pekerja yang telah bekerja minimal 1 tahun, maka diberikan THR satu kali gaji. Termasuk pekerja yang masa kerjanya dibawah satu tahun juga berhak menerima THR.

“Jadi hitungannya, masa kerja berapa bulan dikali UMK satu bulan dibagi dua belas bulan maka nanti akan ketemu hitungan proporsionalnya,” uraianya.

“Sementara bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata- rata dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” ia memungkasi. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Puluhan Rumah Perdamaian Adhyaksa Didirikan di Kota Probolinggo, ini Tujuannya

9 April 2025 - 17:22 WIB

Selama Ramadan, 200 Wanita di Probolinggo Gugat Cerai Suami, 155 Orang Resmi Menjanda

9 April 2025 - 10:59 WIB

Mitigasi Bencana, Pemkab Jember Perluas Program Satuan Pendidikan Aman Bencana

8 April 2025 - 20:11 WIB

Ketua DPRD Lumajang Imbau Orangtua Awasi Aktivitas Anak Saat Liburan

8 April 2025 - 08:43 WIB

Pastikan Bansos Tepat Sasaran untuk Lansia dan Warga Rentan, Begini Langkah Dinsos Jember

5 April 2025 - 10:48 WIB

Selisih Sehari dengan Pemerintah, Jamaah Aboge di Leces Shalat Idul Fitri Hari Ini

1 April 2025 - 10:23 WIB

Warga Winongan Rayakan Lebaran di Tengah Sisa Genangan Banjir

31 Maret 2025 - 16:37 WIB

Kado Lebaran, 507 Warga Binaan Lapas Kelas II Probolinggo Dapat Remisi

31 Maret 2025 - 15:23 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Akan Gelar Open House, Warga Boleh Datang, Dilarang Bawa Oleh-oleh

30 Maret 2025 - 16:18 WIB

Trending di Sosial