Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Pemerintahan · 9 Apr 2023 17:04 WIB

Pemkab Probolinggo Habiskan Rp36 Miliar untuk THR Pegawai


					DAPAT THR: Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo saat memimpin apel, beberapa waktu lalu. (foto: dok) Perbesar

DAPAT THR: Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo saat memimpin apel, beberapa waktu lalu. (foto: dok)

Probolinggo,- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 4 April lalu, dengan total anggaran Rp38,9 triliun.

Sementara di Kabupaten Probolinggo, pencairan THR untuk pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN, masih akan dilakukan pada 11 Apimril nanti.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo Dewi Korina mengatakan, pencairan THR memang direncanakan pekan depan. Total anggaran untuk THR ini mencapai Rp36.988.509.650.

“Insya-Allah THR akan diberikan pada tanggal 11 nanti,” kata Dewi, Minggu (9/4/2023).

Ia menjelaskan, pencairan THR tersebut akan diberikan kepada dua jenis pegawai, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rinciannya, ada sebanyak 6.600 PNS dengan nilai THR mencapai Rp29.694.513.850, sedangkan PPPK ada 2004 pegawai dengan nilai THR mencapai Rp7.293.995.800.

“Total ada 8.604 pegawai, dengan total anggaran yang diterimakan Rp36.988.509.650,” ujarnya.

Dewi melanjutkan, besaran THR pada masing-masing pegawai merupakan besaran satu kali gaji ditambah 50 persen dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Anggarannya melalui pos belanja pegawai. Insya-Allah sudah siap,” paparnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) Kabupaten Probolinggo, Babul Arifandhie meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Probolinggo turun tangan soal Tunjangan Hari Raya (THR) bagi buruh.

Menurutnya, paling lambat THR sudah harus diterima buruh sepekan sebelum lebaran sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

“Wajib diberikan tujuh hari sebelum lebaran dan harus dibayar langsung, tidak boleh dicicil,” ujar Babul. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Paripurna DPRD Lumajang, Nasdem-PKS Soroti Bengkaknya Alokasi Belanja Pegawai

14 November 2024 - 06:41 WIB

Gantikan Yudha Adji Kusuma di DPRD Lumajang, Istiana Tanjung Dilantik

14 November 2024 - 06:21 WIB

Trending di Pemerintahan