Menu ✖

Mode Gelap

Pemerintahan · 9 Apr 2023 17:04 WIB

Pemkab Probolinggo Habiskan Rp36 Miliar untuk THR Pegawai


					DAPAT THR: Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo saat memimpin apel, beberapa waktu lalu. (foto: dok) Perbesar

DAPAT THR: Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo saat memimpin apel, beberapa waktu lalu. (foto: dok)

Probolinggo,- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 4 April lalu, dengan total anggaran Rp38,9 triliun.

Sementara di Kabupaten Probolinggo, pencairan THR untuk pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN, masih akan dilakukan pada 11 Apimril nanti.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo Dewi Korina mengatakan, pencairan THR memang direncanakan pekan depan. Total anggaran untuk THR ini mencapai Rp36.988.509.650.

“Insya-Allah THR akan diberikan pada tanggal 11 nanti,” kata Dewi, Minggu (9/4/2023).

Ia menjelaskan, pencairan THR tersebut akan diberikan kepada dua jenis pegawai, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rinciannya, ada sebanyak 6.600 PNS dengan nilai THR mencapai Rp29.694.513.850, sedangkan PPPK ada 2004 pegawai dengan nilai THR mencapai Rp7.293.995.800.

“Total ada 8.604 pegawai, dengan total anggaran yang diterimakan Rp36.988.509.650,” ujarnya.

Dewi melanjutkan, besaran THR pada masing-masing pegawai merupakan besaran satu kali gaji ditambah 50 persen dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Anggarannya melalui pos belanja pegawai. Insya-Allah sudah siap,” paparnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) Kabupaten Probolinggo, Babul Arifandhie meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Probolinggo turun tangan soal Tunjangan Hari Raya (THR) bagi buruh.

Menurutnya, paling lambat THR sudah harus diterima buruh sepekan sebelum lebaran sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

“Wajib diberikan tujuh hari sebelum lebaran dan harus dibayar langsung, tidak boleh dicicil,” ujar Babul. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan