Menu

Mode Gelap
Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

Sosial · 12 Apr 2023 16:43 WIB

Disperinaker Kota Probolinggo Buka Posko Pengaduan THR


					Kepala Disperinaker Kota Probolinggo berada di ruangan yang digunakan untik pengaduan THR Perbesar

Kepala Disperinaker Kota Probolinggo berada di ruangan yang digunakan untik pengaduan THR

Probolinggo – Pemerintah Kota Probolinggo melalui Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Sampai saat ini, dari total 200 perusahaan yang ada di Kota Probolinggo, belum ada pengaduan terkait pembayaran THR.

Posko pengaduan THR ini berada di lingkup kantor Disperinaker, Jalan Slamet Riyadi, Kota Probolinggo telah di buka sejak Jumat kemarin (7/04/2023).

Kepala Disperinaker, Budi Wirawan mengatakan, posko pengaduan THR ini buka saat jam kerja mulai pukul 07.30 hingga 16.00 WIB. Selain itu pihaknya juga membuka pengaduan melalui nomer Whatsapp 0895630524987 dan 082231556062.

“Selain membuka posko pengaduan, kami telah menyebar Surat Edaran Walikota Probolinggo, Habib Hadi Zaenal Abidin dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dengan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan,” ujarnya, Rabu (12/04/2023).

THR diberikan kepada pekerja dengan besaran minimal satu kali gaji dengan masa kerja minimal satu tahun. Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, THR yang diberikan secara proposional.

Tak hanya itu, dari 285 perusahaan di Kota Probolinggo, Disperinaker Kota Probolinggo telah melakukan sidak secara sampling ke 20 perusahaan. Hasilnya, lima perusahaan telah membayarkan THR kepada karyawannya, sementara sisanya akan membayarkan THR pada H-7 lebaran.

Namun demikian, jika nantinya ada perusahaan yang telat atau tidak membayarkan THR kepada karyawan, maka akan dikenakan sanksi denda 5 persen dari jumlah THR.

“Jadi untuk sanksi keterlambatan dan tidak membayarkan THR kepada karyawan ini tertuang dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Denda ini akan dikelola untuk kesejahteraan pekerja dan buruh,” imbuh Budi. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Secercah Asa Fatayat NU Menapaki 279 Tahun Usia Kabupaten Probolinggo

18 April 2025 - 22:17 WIB

Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran

18 April 2025 - 19:53 WIB

Megawati Hangestri Pulang ke Jember, Disambut Meriah bak Pahlawan

15 April 2025 - 19:14 WIB

Pasca Lebaran, Pemohon Administrasi Kependudukan di Jember Melonjak

13 April 2025 - 20:25 WIB

Jembatan Pajarakan Rusak, Jalur Pantura Probolinggo Macet 3 KM

13 April 2025 - 20:08 WIB

Angka Pengangguran di Jember Diklaim Menurun dalam Setahun Terakhir

13 April 2025 - 12:54 WIB

Dipimpin Sekda, Pejabat Utama Pemkot Probolinggo Sambangi 2 Mantan Wali Kota, ini Tujuannya

10 April 2025 - 18:23 WIB

Puluhan Rumah Perdamaian Adhyaksa Didirikan di Kota Probolinggo, ini Tujuannya

9 April 2025 - 17:22 WIB

Selama Ramadan, 200 Wanita di Probolinggo Gugat Cerai Suami, 155 Orang Resmi Menjanda

9 April 2025 - 10:59 WIB

Trending di Sosial