Menu

Mode Gelap
Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M Tepis Isu Pecah Kongsi, Bupati dan Wabup Jember Tampil Harmonis saat Hadiri Rapat Paripurna Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

Hukum & Kriminal · 14 Apr 2023 23:40 WIB

Pasca Tangkap Penadah Curanmor, Polres Lumajang Buru 2 DPO


					CURANMOR: Polres Lumajang saat rilis penangkapan penadah motor curian. (foto: Asmadi). Perbesar

CURANMOR: Polres Lumajang saat rilis penangkapan penadah motor curian. (foto: Asmadi).

Lumajang,- Sebanyak 6 unit sepeda motor berbagai merk berhasil diamankan Polres Lumajang dari satu orang tersangka yang berperan sebagai penadah kendaraan bermotor dan pemalsuan surat-surat kendaraan.

“Kendaraan yang diamankan ini merupakan hasil curian dari sejumlah daerah atau TKP,” kata Kapolres Lumajang AKBP Boy Jekson Situmorang, saat gelar rilis di halaman Polres Lumajang pada Jumat (14/4/2023) pukul 17.00 WIB.

Menurut Jackson, satu orang tersangka yang diamankan diketahui berinisial AMC (34) warga Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajamg dan saat ini masih dalam pengembangan lebih lanjut.

Ia menjelaskan, terungkapnya pelaku penadah barang curian berdasarkan laporan masyarakat adanya aktivitas jual beli sepeda motor Ilegal. Modusnya, motor curian ditampung terlebih dahulu.

Selanjutnya, kata dia, tersangka mengganti perkakas-perkakas sepeda motor itu. Baik plat nomor hingga membuat pemalsuan STNK untuk menjual kembali motor curian tersebut.

“Jadi pelaku ini, sengaja membuat dan memalsukan surat-surat kendaraan bermotor hasil curian tersebut, agar bisa dijual lagi,” katanya.

Saat ini, menurut Kapolres, Polres Lumajang masih terus melakukan pengembangan kasus. Bahkan, pihaknya masih memburu dua pelaku lain yang merupakan teman dari AMC.

“Saat ini kita juga sedang memburu dua pelaku berinisial S dan AR yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut. Identitas pelaku sudah diketahui, telah ditetapkan sebagai DPO,” jelasnya.

Jackson menegaskan, para pelaku akan dijerat pasal 480 ke-1e KUHP pidana atau pasal 263 ayat (2) KUHP pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun penjara.

“Untuk 6 unit kendaraan dari satu TKP ini, kita sudah mendata secara detil kendaraan tersebut. Semoga para pemilik dalam waktu dekat ini bisa menghubungi Polres Lumajang untuk mengambil kembali kendaraan sepeda motor yang telah dicuri,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 78 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Nekad! Maling Motor ini Beraksi saat Siang Bolong di Jalur Pantura Kraksaan

16 April 2025 - 17:56 WIB

Trending di Hukum & Kriminal