Lumajang,- Sebanyak 6 unit sepeda motor berbagai merk berhasil diamankan Polres Lumajang dari satu orang tersangka yang berperan sebagai penadah kendaraan bermotor dan pemalsuan surat-surat kendaraan.
“Kendaraan yang diamankan ini merupakan hasil curian dari sejumlah daerah atau TKP,” kata Kapolres Lumajang AKBP Boy Jekson Situmorang, saat gelar rilis di halaman Polres Lumajang pada Jumat (14/4/2023) pukul 17.00 WIB.
Menurut Jackson, satu orang tersangka yang diamankan diketahui berinisial AMC (34) warga Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajamg dan saat ini masih dalam pengembangan lebih lanjut.
Ia menjelaskan, terungkapnya pelaku penadah barang curian berdasarkan laporan masyarakat adanya aktivitas jual beli sepeda motor Ilegal. Modusnya, motor curian ditampung terlebih dahulu.
Selanjutnya, kata dia, tersangka mengganti perkakas-perkakas sepeda motor itu. Baik plat nomor hingga membuat pemalsuan STNK untuk menjual kembali motor curian tersebut.
“Jadi pelaku ini, sengaja membuat dan memalsukan surat-surat kendaraan bermotor hasil curian tersebut, agar bisa dijual lagi,” katanya.
Saat ini, menurut Kapolres, Polres Lumajang masih terus melakukan pengembangan kasus. Bahkan, pihaknya masih memburu dua pelaku lain yang merupakan teman dari AMC.
“Saat ini kita juga sedang memburu dua pelaku berinisial S dan AR yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut. Identitas pelaku sudah diketahui, telah ditetapkan sebagai DPO,” jelasnya.
Jackson menegaskan, para pelaku akan dijerat pasal 480 ke-1e KUHP pidana atau pasal 263 ayat (2) KUHP pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun penjara.
“Untuk 6 unit kendaraan dari satu TKP ini, kita sudah mendata secara detil kendaraan tersebut. Semoga para pemilik dalam waktu dekat ini bisa menghubungi Polres Lumajang untuk mengambil kembali kendaraan sepeda motor yang telah dicuri,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.