Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Hukum & Kriminal · 14 Apr 2023 23:40 WIB

Pasca Tangkap Penadah Curanmor, Polres Lumajang Buru 2 DPO


					CURANMOR: Polres Lumajang saat rilis penangkapan penadah motor curian. (foto: Asmadi). Perbesar

CURANMOR: Polres Lumajang saat rilis penangkapan penadah motor curian. (foto: Asmadi).

Lumajang,- Sebanyak 6 unit sepeda motor berbagai merk berhasil diamankan Polres Lumajang dari satu orang tersangka yang berperan sebagai penadah kendaraan bermotor dan pemalsuan surat-surat kendaraan.

“Kendaraan yang diamankan ini merupakan hasil curian dari sejumlah daerah atau TKP,” kata Kapolres Lumajang AKBP Boy Jekson Situmorang, saat gelar rilis di halaman Polres Lumajang pada Jumat (14/4/2023) pukul 17.00 WIB.

Menurut Jackson, satu orang tersangka yang diamankan diketahui berinisial AMC (34) warga Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajamg dan saat ini masih dalam pengembangan lebih lanjut.

Ia menjelaskan, terungkapnya pelaku penadah barang curian berdasarkan laporan masyarakat adanya aktivitas jual beli sepeda motor Ilegal. Modusnya, motor curian ditampung terlebih dahulu.

Selanjutnya, kata dia, tersangka mengganti perkakas-perkakas sepeda motor itu. Baik plat nomor hingga membuat pemalsuan STNK untuk menjual kembali motor curian tersebut.

“Jadi pelaku ini, sengaja membuat dan memalsukan surat-surat kendaraan bermotor hasil curian tersebut, agar bisa dijual lagi,” katanya.

Saat ini, menurut Kapolres, Polres Lumajang masih terus melakukan pengembangan kasus. Bahkan, pihaknya masih memburu dua pelaku lain yang merupakan teman dari AMC.

“Saat ini kita juga sedang memburu dua pelaku berinisial S dan AR yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut. Identitas pelaku sudah diketahui, telah ditetapkan sebagai DPO,” jelasnya.

Jackson menegaskan, para pelaku akan dijerat pasal 480 ke-1e KUHP pidana atau pasal 263 ayat (2) KUHP pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun penjara.

“Untuk 6 unit kendaraan dari satu TKP ini, kita sudah mendata secara detil kendaraan tersebut. Semoga para pemilik dalam waktu dekat ini bisa menghubungi Polres Lumajang untuk mengambil kembali kendaraan sepeda motor yang telah dicuri,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal