Menu

Mode Gelap
Diseruduk Truk Kontainer, Pemotor Tewas di Jalur Gempol – Pasuruan Emosi Saat Disapa, Eks Napi Tantang Polisi, Begitu Diperiksa Positif Sabu dan Judi Online Kebijakan soal Pajak ‘Dikuliti’, Gubernur Khofifah Beberkan Prinsip Keadilan Fiskal Mengenal Sejarah Transportasi Kereta Api di Lumajang pada Masa Kolonial Belanda Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP

Hukum & Kriminal · 14 Apr 2023 15:31 WIB

Polisi Lumajang Bekuk Penadah Motor Curian, 6 Motor Disita


					DITANGKAP: Pelaku serta barang bukti yang diamankan oleh Polsek Tempeh, Polres Lumajang. (foto: Asmadi) Perbesar

DITANGKAP: Pelaku serta barang bukti yang diamankan oleh Polsek Tempeh, Polres Lumajang. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Kepolisian Sektor (Polsek) Tempeh, Polres Lumajang, menangkap AC (34), seorang penadah sekaligus dalang dari komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor)

Kapolsek Tempeh Iptu Lugito mengatakan, AC yang merupakan warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang ditangkap di Jalan Lintas Selatan (JLS) Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh, Senin (13/4/2023).

Saat menangkap pelaku, polisi mendapati 6 sepeda motor. “Enam sepeda motor kita amankan dari rumah tersangka di Desa Jatimulyo, Kecamatan Kunir,” kata Lugito, Jum’at (14/4/2023).

Menurutnya, modus pelaku adalah dengan sengaja membeli sepeda motor kepada dua orang yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Polisi (DPO).

Setelah mendapat motor yang ia beli, motor tersebut langsung modifikasi nomor mesin dengan menggunakan peralatan sederhana. Diantaranya kertas gosok, gerinda, tang dan cat semprot.

“Sepeda motor ia beli kemudian merubah identitas nomor kendaraan nomor mesin sepeda motor hasil pencurian tersebut,” ungkap Lugito.

“Pelaku memiliki alat untuk merubah nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor dan kemudian juga menyediakan STNK sepeda motor sejenis dan digunakan sebagai dasar untuk merubah nomor rangka dan nomor mesin atas sepeda motor yang diduga keras sebagai hasil tindak kejahatan,” tambah dia.

Tak hanya itu, lanjut dia, saat menggeledah rumah tersangka, pihaknya menemukan 2 BPKB serta STNK dan 23 STNK dengan barang bukti pajak.

“Adapun enam sepeda motor yang kami amankan berupa dua unit Honda Beat, dua unit Honda Vario, satu unit Honda Revo dan satu unit Honda Spacy. Diduga kuat motor-motor ini berasal dari TKP pencurian Kunir dan Tempeh,” jelasnya.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh alat dan barang buktinya dilimpahkan ke Polres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tutupnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Emosi Saat Disapa, Eks Napi Tantang Polisi, Begitu Diperiksa Positif Sabu dan Judi Online

19 April 2025 - 16:54 WIB

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Trending di Hukum & Kriminal