Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Hukum & Kriminal · 16 Apr 2023 06:08 WIB

Polisi Kembali Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan di Mayangan, 1 DPO


					TERTANGKAP: Polres Probolinggo Kota merilis penangkapan 2 pelaku pengeroyokan di Mayangan. (foto: Hafiz Rozani) Perbesar

TERTANGKAP: Polres Probolinggo Kota merilis penangkapan 2 pelaku pengeroyokan di Mayangan. (foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- Satreskrim Polres Probolinggo Kota kembali membekuk 2 pelaku pengroyokan terhadap Agus Wahyudi (23), warga Dusun Kramat, Desa Ambulu, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, pada Sabtu (8/4/23) malam lalu.

Dua pelaku yang berhasil ditangkap, berinisial A-D (30) dan A-J (24), warga Kelurahan/Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Keduanya diduga kuat ikut mengeroyok Agus Wahyudi.

“Dua pelaku yang kita tangkap ini berdasarkan hasil penyelidikan, perannya sama seperti pelaku sebelumnya yang kita tangkap terlebih dahulu, yakni menganiyaya korban,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani.

Motif pelaku menganiaya korban, jelas Kapolres, karena kesal terhadap korban yang sebelumnya melakukan aksi profokatif dengan bleyer-bleyer knalpot kendaraan di sekitar TKP.

Selain itu, korban juga sebelumnya diketahui warga menganiaya warga Kelurahan Mayangan yang masih dibawah umur, inisial S-A (17).

Dari perbuatan A-W itulah, kemudian empat orang menganiaya korban. Dilain pihak, korban penganiyayaan oleh A-W saat ini juga sudah melapor ke Polres Probolinggo Kota.

“Jadi saat ini, baik A-W menjadi korban, maupun A-W menjadi terlapor, tetap kita kenakan proses hukum. Dua pelaku yang saat ini kita tangkap, dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun penjara,” imbuh AKBP Wadi.

Dengan ditangkapnya A-D (30) dan A-J, kini polisi telah meringkus 3 orang pelaku. Sebelumnya satu pelaku dengan inisiak W (26) telah berhasil diringkus, pekan lalu.

Sementara satu pelaku lain, ditetapkan sebagai buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Probolinggo Kota. (*)

 

Editor Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal