Probolinggo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dan menerima hadiah (gratifikasi) dari pihak luar seperti perusahaan atau masyarakat lainnya. Hal ini pun dibenarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) setempat, Ugas Irwanto.
Sekda Ugas menjelaskan, larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Probolinggo Nomor 700/344/426.70/2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Dalam SE tersebut disebutkan bahwa perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi bagi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan religiositas, menjalin silaturahim dan saling berbagi khususnya kepada pihak yang membutuhkan. Dengan hal tersebut, kemungkinan untuk bersedekah sangat berpotensi terjadi.
“Perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan,” katanya, Senin (17/4/2023).
Dalam SE tersebut ia menjelaskan, ASN dilarang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Sebab, hal itu berlawanan dengan kewajiban dan jabatannya.
“Sekecil apa pun harus dilaporkan ke inspektorat dan diserahkan ke inspektorat, tidak boleh ada gratifikasi,” ujarnya.
Selain hal tersebut, Sekda Ugas juga menjelaskan, dalam SE tersebut para ASN juga dilarang meminta THR kepada pihak luar seperti perusahaan atau masyarakat. Sebab, hal itu dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
“Apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran, maka kami tidak akan segan-segan untuk menindak dengan tegas,” ujarnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.