Menu

Mode Gelap
Dua Truk Adu Banteng di JLS Kota Probolinggo, lalu Terbakar Cegah Politik Uang, Ratusan Mahasiswa di Probolinggo Menyebar Awasi TPS Dapat DBHCHT, RSUD Lumajang Akan Gunakan untuk Kelengkapan Kesehatan Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan

Pemerintahan · 17 Apr 2023 17:35 WIB

Pemkab Probolinggo Larang ASN Minta THR


					Suasana apel ASN Kabupaten Probolinggo Perbesar

Suasana apel ASN Kabupaten Probolinggo

Probolinggo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dan menerima hadiah (gratifikasi) dari pihak luar seperti perusahaan atau masyarakat lainnya. Hal ini pun dibenarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) setempat, Ugas Irwanto.

Sekda Ugas menjelaskan, larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Probolinggo Nomor 700/344/426.70/2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi bagi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan religiositas, menjalin silaturahim dan saling berbagi khususnya kepada pihak yang membutuhkan. Dengan hal tersebut, kemungkinan untuk bersedekah sangat berpotensi terjadi.

“Perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan,” katanya, Senin (17/4/2023).

Dalam SE tersebut ia menjelaskan, ASN dilarang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Sebab, hal itu berlawanan dengan kewajiban dan jabatannya.

“Sekecil apa pun harus dilaporkan ke inspektorat dan diserahkan ke inspektorat, tidak boleh ada gratifikasi,” ujarnya.

Selain hal tersebut, Sekda Ugas juga menjelaskan, dalam SE tersebut para ASN juga dilarang meminta THR kepada pihak luar seperti perusahaan atau masyarakat. Sebab, hal itu dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

“Apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran, maka kami tidak akan segan-segan untuk menindak dengan tegas,” ujarnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

24 November 2024 - 12:19 WIB

Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman

23 November 2024 - 15:44 WIB

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

DPRD Probolinggo Sepakati 22 Propem Perda untuk 2025

15 November 2024 - 06:00 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Trending di Pemerintahan