Menu

Mode Gelap
Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

Pemerintahan · 19 Apr 2023 15:25 WIB

Libur Lebaran, 43 Mobil Dinas Pemkot Probolinggo Dikandangkan


					DIPARKIR: Mobil dinas ASN sudah terparkir di halaman belakang kantor Wali Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani) Perbesar

DIPARKIR: Mobil dinas ASN sudah terparkir di halaman belakang kantor Wali Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- Pemerintah Kota Probolinggo telah mengeluarkan aturan berisi larangan ASN mudik menggunakan mobil dinas. Bertepatan mulai liburnya ASN, maka puluhan mobil dinas di lingkungan Pemkot Probolinggo sudah dikandangkan.

“Jadi sesuai surat edaran walikota yang telah dikeluarkan, maka seluruh mobil dinas di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo dilarang untuk digunakan mudik. Dan mulai pukul 12.00, seluruh mobil dinas harus diparkir di kantor walikota,” ujar Walikota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin, Selasa siang.

Sehari sebelum ASN libur, sebanyak 43 mobil pelat merah, termasuk mobil dinas walikota telah terparkir rapi baik di halaman depan hingga halaman belakang kantor walikota.

Meskipun ada larangan menggunakan mobil dinas, walikota mengatakan, bagi ASN yang bertugas di libur lebaran, serta kendaraan dinas juga di gunakan selama bertugas, tetap diperbolehkan.

Selain itu, jika ada keadaan darurat dan mobil dinas tersebut harus digunakan untuk keluar kota, Pemerintah Kota Probolinggo masih memberi toleransi. Asalkan ada pemberitahuan, baik ke sekertaris daerah, maupun langsung ke walikota.

“Ada beberapa kendaraan dinas yang tetal diizinkan digunakan selama libur lebaran, seperti ambulan, pemdam kebakaran, hingga kendaraan lain yang sifatnya dapat digunakan untuk pelayanan darurat,” imbuh Wali Kota. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan