Probolinggo – Adanya Surat Edaran Bupati Probolinggo terkait larangan penggunaan kendaraan dinas khususnya larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik hari raya Idul Fitri 1444 Hijriyah membuat para pengguna mobil dinas (mobdin) memarkirkan kendaraannya selama libur lebaran kali ini.
Terdapat ratusan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat yang harus dikandangkan selama libur lebaran, 19 – 25 April.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo, Dewi Korina melalui Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Hellen Ari Hermawan mengatakan, total ada 156 kendaraan dinas yang dikandangkan selama cuti lebaran kali ini.
“Kendaraan dinas yang diparkir atau dikandangkan ini adalah kendaraan dinas yang melekat pada eselon II dan III,” katanya, Kamis (20/4/2023).
Ia menjelaskan, terdapat tiga tempat yang disiapkan oleh pemerintah setempat sebagai lokasi parkir kendaraan-kendaraan dinas tersebut. Mulai dari kantor Bupati di Kraksaan, Kantor Mal Pelayanan Publik (MPP) di Dringu dan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo di Kota Probolinggo.
“Namun, selain tiga lokasi tersebut, bisa juga diparkir di kantor OPD (Organisasi Perangkat Daerah, Red.)-nya masing-masing. Dengan catatan, aman dan ada yang menjaganya,” katanya.
Ia melanjutkan, guna memaksimalkan hal tersebut, setiap pejabat yang akan memarkirkan kendaraan dinasnya, harus mengirimkan foto, data kendaraan, lokasi parkir kendaraannya. Sehingga, mobil tersebut bisa diketahui keberadaannya dan dipastikan tidak digunakan untuk mudik lebaran oleh pejabat yang diamanahi.
“Data yang masuk direkap, kemudian akan dilakukan monitoring ke lokasi tersebut untuk memastikan kendaraan dinas yang diparkir sudah sesuai dengan list yang sudah diterima,” terangnya.
Lebih lanjut Hellen menjelaskan, pengandangan kendaraan dinas ini juga bertujuan untuk memperbaiki hasil penilaian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap penggunaan kendaraan dinas pada pemkab setempat. Sehingga, ke depan penilaian KPK bisa terus membaik.
“Di samping itu kegiatan ini juga dalam rangka evaluasi hasil MCP (Monitoring Centre for Prevention, Red.) KPK yang dilaksanakan beberapa waktu yang lalu,” paparnya
Sebelumnya, Sekretaris Daerah, Ugas Irwanto mengatakan, pantauan KPK terhadap penggunaan kendaraan dinas di lingkungan Pemkab setempat memang kurang memuaskan. Sehingga, perlu adanya langkah-langkah pasti untuk memperbaiki hal tersebut, salah satunya dengan melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik.
“Survei KPK untuk kami, terkait mobil dinas itu rendah, ini KPK sendiri yang menilai,” katanya.(*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.