Menu

Mode Gelap
KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

Hukum & Kriminal · 20 Apr 2023 20:12 WIB

Stop Takbir Keliling! Polisi Siapkan Sanksi bagi Pelanggar


					Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi. (foto: dok) Perbesar

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi. (foto: dok)

Probolinggo,- Takbir keliling menjadi euforia rutin bagi mayoritas umat muslim di Indonesia menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 H, tak terkecuali di Kabulaten Probolinggo. Namun kebiasaan ini nampaknya bakal segera pudar.

Polres Probolinggo melarang masyakat menggelar takbir keliling, baik sebelum maupun sesudah lebaran. Sebab takbir keliling dinilai mengganggu ketertiban masyarakat.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi menyebut, konvoi jalanan seraya bertakbir dapat mengakibatkan kemacetan lalu lintas. Selain itu, juga mengganggu ketertiban masyarakat dengan timbulnya musik-musik yang ditabuh dan suara keras saat takbir.

Jika dibiarkan, menurut Kapolres, dikhawatirkan dapat memicu terjadinya bentrok antar masyarakat. Kapolres meminta, masyarakat sama-sama saling menghormati dan menjaga toleransi.

“Momentum Hari Raya Idul Fitri ini harus kita rayakan sesuai dengan syari’at islam yaitu bertakbir di masjid ataupun di mushola terdekat. Hindari konvoi di jalanan,” kata Kapolres Arsya, Kamis (20/4/23).

Selain takbir keliling, Kapolres juga mewanti masyarakat untuk tidak membuat dan menyulut petasan. Tujuannya, agar ketertiban lingkungan tetap terjaga saat perayaan malam takbir.

“Penggunaan petasan dilarang, kami sudah berkomitmen dengan seluruh stake holder yang ada di Kabupaten Probolinggo untuk menjaga ketertiban di wilayah hukum kami ini,” terangnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Probolinggo AKP Sapari mengatakan, bagi masyarakat yang masih nekat takbir keliling menggunakan kendaraan bermotor, pihaknya telah menyediakan sanksi berupa tindakan penilangan.

“Tentunya akan kami tindak karena menyalahi aturan saat berkendara di jalan, kami imbau agar masyarakat tidak konvoi (takbiran),” wanti Sapari. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal