Menu

Mode Gelap
Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan

Hukum & Kriminal · 21 Apr 2023 16:02 WIB

Produksi Mercon di Rumahnya, Petani Bayeman Ditangkap Polisi


					Kapolres Probolinggo Kota merilis pelaku pembuat mercon. Perbesar

Kapolres Probolinggo Kota merilis pelaku pembuat mercon.

Probolinggo – Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan seorang petani asal Desa Bayeman, Kecamatan Tongas yang disangka pembuat dan penjual mercon. Saat diamankan, pelaku sedang memproduksi mercon pesanan di rumahnya.

Penangkapan pelaku bernama Samai (50) bermula dari laporan warga yang mengetahui pelaku membuat mercon di rumahnya.

Atas laporan tersebut Polsek Tongas kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, Rabu (12/04/2023) berhasil menangkap pelaku.

“Saat ditangkap, pelaku ini kedapatan sedang membuat mercon, salah satunya sedang mengisi mesiu bom ikan atau bondet. Selain itu, terdapat mercon jenis lain yang sedang dikerjakan oleh pelaku,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti. Yakni, tiga buah bondet, satu buah botol berisi serbuk mesiu, dua buah sumbu petasan, 860 selongsong petasan dari kertas, satu buah gunting, satu buah sekrop kecil, dan dua buah obeng.

Menurut pengakuannya, mercon yang ia buat nantinya akan dijual. Satu renteng berisi 60 biji mercon dijual dengan harga Rp150 ribu. Sedangkan untuk bondet per buah dijual Rp100 ribu.

“Pelaku yang kami tangkap ini merupakan pemain lama untuk pembuat mercon. Atas perbuatannya, pelaku kami kenakan pasal 1 ayat 1, UU darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman 20 tahun penjara,” imbuh AKBP Wadi Sa’bani.

Petugas mengimbau, masyarakat khususnya di malam takbir nanti untuk tidak menyalakan mercon karena berbahaya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal