Menu

Mode Gelap
Pasca Libur Panjang, 574 Ribu Ton Sampah Menggunung di TPA Bestari Kota Probolinggo Pemkab Jember Luncurkan UHC Prioritas, Seluruh Warga Kini Bisa Berobat Gratis Kiai Hasan Genggong, Ulama Sejuta Karomah dengan Jejak Spiritual Mendalam Kereta Api Masih Favorit, Penumpang di Daop 9 Capai 117.208 Orang Selama Arus Balik Dipimpin Sekda, Pejabat Utama Pemkot Probolinggo Sambangi 2 Mantan Wali Kota, ini Tujuannya Rotasi Jabatan di Polres Pasuruan, dari Wakapolres hingga Kapolsek Winongan Berganti

Pemerintahan · 23 Apr 2023 16:36 WIB

Pemkab Probolinggo Larang Pegawai Tambah Cuti Lebaran, Ada Sanksi bagi Pelanggar


					CUTI: ASN Pemkab Probolinggo dilarang nambah cuti lebaran. (foto: dok) Perbesar

CUTI: ASN Pemkab Probolinggo dilarang nambah cuti lebaran. (foto: dok)

Probolinggo,- Jadwal cuti dan libur lebaran tahun ini sudah ditetapkan mulai tanggal 20-25 April dengan tambahan libur sehari pada 19 April. Hal ini membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tidak memperbolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS)-nya menambah jumlah cuti.

Wakil Bupati Probolinggo HA. Timbul Prihanjoko menilai, jumlah libur dan cuti lebaran kali ini sudah cukup untuk menikmati momen libur lebaran bersama keluarga.

Sehingga, ia pun melarang adanya PNS yang menambah jumlah cuti, apabila dilanggar, maka ada sanksi yang akan diberikan. Untuk sanksi yang akan diberikan, pihak inspektorat nanti yang akan menentukan.

“Tidak boleh menambah cuti, ada sanksi yang akan disesuaikan dengan pelanggarannya, nanti diatur oleh inspektorat,” kata Timbul, Minggu (23/4/2023).

Sementara itu, Inspektur Pembantu (Irban) Pemerintahan, Aparatur Daerah dan Desa pada Inspektorat setempat, Teguh Prihantoro mengatakan, sanksi yang diberikan merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) setempat.

Sehingga, sambungnya, sanksi yang diberikan memiliki landasan hukum yang jelas. Yakni, Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 53/2019 atau Perbup Probolinggo Nomor 55/2022.

“Tergantung nanti pelanggarannya, apakah akan dikenalan Perbup 53 tahun 2019 tentang Kode Etik atau Perbup Nomor 55 tentang Penegakan Disiplin Kerja PNS dan Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin,” ujarnya.

Sebagai informasi, berikut rincian lengkap daftar libur Lebaran 2023:

– 19 April 2023 (Rabu): Cuti Bersama Lebaran 2023

– 20 April 2023 (Kamis): Cuti Bersama Lebaran 2023

– 21 April 2023 (Jumat): Cuti Bersama Lebaran 2023

– 22 April 2023 (Sabtu): Libur Hari Raya Idul Fitri 2023

– 23 April 2023 (Minggu): Libur Hari Raya Idul Fitri 2023

– 24 April 2023 (Senin): Cuti Bersama Lebaran 2023

– 25 April 2023 (Selasa): Cuti Bersama Lebaran 2023. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Rotasi Jabatan di Polres Pasuruan, dari Wakapolres hingga Kapolsek Winongan Berganti

10 April 2025 - 17:36 WIB

Lima Pejabat Fungsional Dilantik, Diminta Tetap Jaga Sikap

10 April 2025 - 15:12 WIB

Bagus! Tidak Ada Pejabat Pemkab Probolinggo Terima Gratifikasi Lebaran

9 April 2025 - 20:58 WIB

Duh! 18 ASN Pemkab Probolinggo Mangkir di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran

8 April 2025 - 19:47 WIB

Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Pemkab Probolinggo Siapkan Sanksi bagi ASN Bolos

8 April 2025 - 08:06 WIB

Bunda Indah Akan Penuhi Alat Pertanian Modern Bagi Petani di Lumajang

7 April 2025 - 21:13 WIB

Ada SE MenPANRB, Pemkab Probolinggo Tetap Wajibkan Pegawai Masuk Kerja

7 April 2025 - 16:54 WIB

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Trending di Pemerintahan