Probolinggo,- Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menerima gratifikasi lebaran idul fitri tahun ini. Hal ini pun membuat para pejabat yang menerima, harus mengembalikan gratifikasi tersebut kepada inspektorat setempat.
Sebelumnya, Wakil Bupati Probolinggo telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Probolinggo Nomor 700/344/426.70/2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari adanya Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Inspektur Pembantu (Irban) Investigasi pada Inspektorat setempat Herman Hidayat mengatakan, dengan adanya SE tersebut, para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemkab setempat dilarang meminta gratifikasi ataupun Tunjangan Hari Raya (THR) ke pihak luar. Sekalipun ada yang menerima, yang bersangkutan harus menyerahkannya ke inspektorat.
Dalam praktiknya, terdapat sejumlah pegawai yang menerima gratifikasi. Bahkan, hingga saat ini, delapan gratifikasi sudah dikembalikan kepada pihaknya. Di antaranya yang menyerahkan gratifikasi ialah Wakil Bupati Probolinggo HA. Timbul Prihanjoko.
“Betul, ada yang menerima, tapi sudah diserahkan ke kami. Rinciannya Pak Wabup 1, Pak Sekda 2, BPPKAD (Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah, Red.) 1, DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpatu Satu Pintu, Red.) 1, Inspektorat 2, dan Asisten 1,” katanya, Jumat (28/4/2023).
Atas adanya gratifikasi tersebut, pihak inspektorat kemudian melakukan pencatatan terhadap pegawai yang menerima sekaligus mengembalikannya kepada inspektorat. Selanjutnya, hal tersebut dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menindaklanjuti SE sebelumnya.
“Gratisifasi tersebut semunya berbentuk parsel, dan total ada delapan parsel dan sudah dilaporkan ke KPK,” ujarnya.
Ia pun menilai, selain dari delapan gratifikasi yang diserahkan ke pihaknya, Inspektorat setempat masih terus memonitor para pegawai lainnya. Namun, sejauh ini, dari pantauan pihaknya, tidak ada tambahan pejabat yang menerima gratifikasi lebaran.
“Belum ada, kami sebelumnya sudah komunikasi dengan para kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah, Red.) agar tidka menerima gratifikasi, dna sejauh ini juga belum ada kepala OPD yang melaporkan pegawainya ke kami,” paparnya.
Tak sampai disitu, Herman melanjutkan, sesuai petunjuk, barang gratifikasi yang ia terima kemudian diserahkan ke sejumlah lembaga sosial. Seperti halnya, yayasan sekolah maupun panti asuhan.
“Semuanya sudah kami bagikan ke sejumlah lembaga sosial, seperti panti asuhan Pelangi (Kecamatan Gending, Red.) sama LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, Red.) Hidayatul Islam Kecamatan Leces,” paparnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Sekda Ugas Irwanto memang sudah mewanti-wanti para pejabat agar tidak menerima gratifikasi. Kalau pun ada, maka harus diserahkan ke inspektorat.
“Sekecil apa pun harus dilaporkan ke inspektorat dan diserahkan ke inspektorat, tidak boleh ada gratifikasi,” ujarnya.(*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.