Menu

Mode Gelap
KAI Jember Siagakan Layanan Kesehatan untuk Penumpang Saat Arus Balik Lebaran Innalillahi! Mayat Lansia Perempuan Terdampar di Pantai Nyamplung Kobong Jember H+2 Lebaran, Menteri PU Tinjau Tol Probowangi, ini Temuannya Diduga Rem Blong, Mobil Wisatawan dari Bromo Terbalik di Pasuruan Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang Anggaran Terbatas, Pemkab Probolinggo Bakal Tetap Perbaiki Jalan Rusak Krucil

Hukum & Kriminal · 28 Apr 2023 19:13 WIB

Tiga Bulan Buron, Residivis Maling HP Akhirnya Diringkus Polsek Pasirian 


					DITANGKAP: RN ditangkap polisi setelah 3 bulan jadi buron. (foto: Polsek Pasirian) Perbesar

DITANGKAP: RN ditangkap polisi setelah 3 bulan jadi buron. (foto: Polsek Pasirian)

Lumajang,- Polsek Pasirian, Polres Lumajang, menangkap RN (35), warga Dusun Umbul, Desa Sememu, Kecamatan Pasirian. Ia diringkus pihak berwajib lantaran diduga kuat terlibat dalam pencurian handphone (HP).

Kapolsek Pasirian AKP Agus Sugiharto mengatakan, penangkapan dilakukan ketika RN berada di Jalan Raya Dusun Suko, Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Rabu (26/4/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Kejadian pencurian HP terjadi pada Kamis, tanggal 19 Januari 2023 sekitar pukul 02.30 WIB, di Dusun Umbul, Desa Sememu,” kata Agus, Jumat (28/4/2023).

Agus menyebut, sebelum ditangkap RN sudah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus pencurian 2 unit HP. Status DPO diberikan polisi lantaran RN kabur saat akan ditangkap.

Pencurian HP bermula ketika RN berhasil masuk ke dalam rumah korbannya lantas mengambil HP merk Realme yang saat itu dicharge di ruang tengah. Selain itu, ia juga mengambil HP lain merk VIVO yang tersimpan dalam kamar tidur.

Selanjutnya, pelaku membawa satu tabung gas LPG 3 kilogram yang pada saat itu berada di dapur korban.

“Setelah berhasil membawa dua HP dan satu tabung gas, pelaku kabur melalui pintu dapur belakang,” jelas Agus.

Agus menambahkan, RN tercacat merupakan residivis perkara pencurian televisi pada tahun 2007. Ia lantas menjalani hukuman 10 bulan.

Begitu bebas, RN kembali berulah. Kala itu ia mencuri rokok pada tahun 2010 sehingga harus kembali hidup dalam sel tahanan selama 10 bulan. Terakhir, RN dipenjara selama 12 bulan lantaran terlibat dalam Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) pada tahun 2013 silam.

“Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diserahkan ke Satreskrim Polres Lumajang,” ungkap Agus.

Sebelum menciduk RN, polisi sebelumnya telah mencokok BT. Dua sekawan ini terbukti sebagai dua pelaku pencurian HP di Dusun Umbul, Desa Sememu, Kecamatan Pasirian. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher Zainul Hasan

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan

26 Maret 2025 - 15:19 WIB

Sembilan Orang Jadi Tersangka Penanam hingga Pengedar Ganja di Lumajang

26 Maret 2025 - 13:26 WIB

AMSI Jatim Kecam Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan saat Liputan Demo Tolak UU TNI

25 Maret 2025 - 21:14 WIB

Trending di Hukum & Kriminal