Menu

Mode Gelap
Songsong Porprov 2025, KONI Kota Probolinggo Siapkan 34 Cabor Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar Pikap Tabrak Dump Truk di Jalur Pantura Banjarsari Probolinggo, 3 Orang Luka-luka Pasca Libur Panjang, 574 Ribu Ton Sampah Menggunung di TPA Bestari Kota Probolinggo Pemkab Jember Luncurkan UHC Prioritas, Seluruh Warga Kini Bisa Berobat Gratis Kiai Hasan Genggong, Ulama Sejuta Karomah dengan Jejak Spiritual Mendalam

Pemerintahan · 1 Mei 2023 15:52 WIB

Mulai Hari Ini, KPU Kota Probolinggo Buka Pendaftaran Bacaleg


					Kantor KPU Kota Probolinggo. Perbesar

Kantor KPU Kota Probolinggo.

Probolinggo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo per hari hari (1/05/23) telah membuka pendaftaran calon legislatif DPRD Kota Probolinggo 2024 – 2029. Pendaftaran bagi bakal calon anggota DPRD ini dibuka oleh KPU Kota Probolinggo hingga dua pekan ke depan.

Dibukanya pendaftaran bakal calon anggota DPRD ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota.

Selain tertuang dalam pengumuman KPU Kota Probolinggo Nomer 3/PL.01.4-Pu/3574/2023, tentang Pengajuan Bakal Calon DPRD Kota Probolinggo untuk pemilu serentak tahun 2024.

“Ya, benar mulai hari ini, pendaftaran untuk bakal calon legislatif DPRD Kota Probolinggo dibuka, hingga Minggu 14 Mei 2023 mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Dan di hari akhir dimulai pukul 08.00 hingga pukul 23.59 WIB,” ujar Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Radfan Faisal.

Adapun syarat dan ketentuan pendaftaran bakal calon legislatis DPRD Kota Probolinggo ini diantaran, surat pengajuan menggunakan formulir model B-Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang di unggah di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota atau nama lain dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain atau sesuai AD

dan ART mengenai kepengurusan partai politik tingkat Kabupaten/Kota dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.

Serta Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.

“Jadi pendaftaran bacaleg ini yang mengajukan dari parpol masing-masing. Selain itu, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 10 Tahun 2023, tentang Pencalonan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, setiap parpol berhak mengajukan bacaleg sesuai jumlah kursi masing-masing dapil,” ujar Faisal.

“Namun demikian, tentunya harus sesuai dengan syarat calon dan syarat pencalonan harus tersebut harus sesuai. Serta termasuk memenuhi keterwakilan perempuan di masing-masing dapil,” imbuh Faisal. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Rotasi Jabatan di Polres Pasuruan, dari Wakapolres hingga Kapolsek Winongan Berganti

10 April 2025 - 17:36 WIB

Lima Pejabat Fungsional Dilantik, Diminta Tetap Jaga Sikap

10 April 2025 - 15:12 WIB

Bagus! Tidak Ada Pejabat Pemkab Probolinggo Terima Gratifikasi Lebaran

9 April 2025 - 20:58 WIB

Duh! 18 ASN Pemkab Probolinggo Mangkir di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran

8 April 2025 - 19:47 WIB

Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Pemkab Probolinggo Siapkan Sanksi bagi ASN Bolos

8 April 2025 - 08:06 WIB

Bunda Indah Akan Penuhi Alat Pertanian Modern Bagi Petani di Lumajang

7 April 2025 - 21:13 WIB

Ada SE MenPANRB, Pemkab Probolinggo Tetap Wajibkan Pegawai Masuk Kerja

7 April 2025 - 16:54 WIB

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Trending di Pemerintahan