Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Pemerintahan · 1 Mei 2023 15:52 WIB

Mulai Hari Ini, KPU Kota Probolinggo Buka Pendaftaran Bacaleg


					Kantor KPU Kota Probolinggo. Perbesar

Kantor KPU Kota Probolinggo.

Probolinggo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo per hari hari (1/05/23) telah membuka pendaftaran calon legislatif DPRD Kota Probolinggo 2024 – 2029. Pendaftaran bagi bakal calon anggota DPRD ini dibuka oleh KPU Kota Probolinggo hingga dua pekan ke depan.

Dibukanya pendaftaran bakal calon anggota DPRD ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota.

Selain tertuang dalam pengumuman KPU Kota Probolinggo Nomer 3/PL.01.4-Pu/3574/2023, tentang Pengajuan Bakal Calon DPRD Kota Probolinggo untuk pemilu serentak tahun 2024.

“Ya, benar mulai hari ini, pendaftaran untuk bakal calon legislatif DPRD Kota Probolinggo dibuka, hingga Minggu 14 Mei 2023 mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Dan di hari akhir dimulai pukul 08.00 hingga pukul 23.59 WIB,” ujar Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Radfan Faisal.

Adapun syarat dan ketentuan pendaftaran bakal calon legislatis DPRD Kota Probolinggo ini diantaran, surat pengajuan menggunakan formulir model B-Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang di unggah di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota atau nama lain dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain atau sesuai AD

dan ART mengenai kepengurusan partai politik tingkat Kabupaten/Kota dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.

Serta Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.

“Jadi pendaftaran bacaleg ini yang mengajukan dari parpol masing-masing. Selain itu, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 10 Tahun 2023, tentang Pencalonan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, setiap parpol berhak mengajukan bacaleg sesuai jumlah kursi masing-masing dapil,” ujar Faisal.

“Namun demikian, tentunya harus sesuai dengan syarat calon dan syarat pencalonan harus tersebut harus sesuai. Serta termasuk memenuhi keterwakilan perempuan di masing-masing dapil,” imbuh Faisal. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Paripurna DPRD Lumajang, Nasdem-PKS Soroti Bengkaknya Alokasi Belanja Pegawai

14 November 2024 - 06:41 WIB

Gantikan Yudha Adji Kusuma di DPRD Lumajang, Istiana Tanjung Dilantik

14 November 2024 - 06:21 WIB

DPRD Probolinggo Sepakati 22 Propem Perda untuk 2025

14 November 2024 - 06:00 WIB

Trending di Pemerintahan