Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Pemerintahan · 4 Mei 2023 15:59 WIB

PKL-Pemkot Bertemu, Seluruh PKL Minta Tetap Berjualan di Pujasera


					Protes PKL saat hendak ditertibkan oleh Satpol PP. Perbesar

Protes PKL saat hendak ditertibkan oleh Satpol PP.

Probolinggo – Setelah Satpol PP yang hendak menertibkan PKL yang berjualan di luar Pujasera alun-alun mendapat penolakan dari PKL dan ormas pemuda, Kamis (4/05/23) PKL dan ormas pemuda melakukan mediasi. Hasil mediasi, Pemkot tetap melarang PKL berjualan di pinggir jalan dan akan menampung PKL di Pujasera.

Mediasi digelar di ruang pertemuan bagian belakang kantor Walikota Probolinggo. Sayangnya, fullmediasi ini digelar tertutup untuk awak media.

Setelah mediasi, ketua paguyuban PKL, Munadi mengatakan, dalam pertemuan disampaikan jika masih ada PKL yang berjualan di atas dan di bawah maka pedagang tidak akan terima. Seharusnya, sesuai kesepakatan awal, hanya satu lantai saja yang digunakan.

“Jadi kami minta dalam pertemuan tersebut harus sesuai kesepakatan sebelumnya. Yakni, di atas digunakan pujasera, dan di bawah digunakan parkir. Jangan di atas dan di bawah digunakan pujasera,” ujarnya.

Sementara, terkait PKL yang tidak mendapat jatah di dalam pujasera, Munadi mengungkapkan, PKL tersebut akan tetap berjualan sembari Pemkot Probolinggo mencari solusi.

“Tadi kita sampaikan bahwa PKL yang tidak dapat jatah di pujasera untuk tetap berjualan sembari walikota mencarikan solusi bagi PKL ini,” imbuh Munadi.

Sementara, Walikota Habib Hadi Zainal Abidin mengatakan, pemkot tetap berpihak kepada PKL. Regulasi dan aturan tetap harus di tegakkan. Namun jika ada perda yang tidak sesuai, maka pihak PKL disarankan minta ke dewan untuk membahas perdanya kembali.

“Sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2011, dan Perda Nomor 6 Tahun 2001 tentang Penataan PKL menjadi landasan kami untuk melakukan apa yang sudah ada termasuk penataan PKL untuk berjualan di dalam pujasera,” ujarnya.

Salah satu solusi untuk menampung PKL berjualan ini yakni dengan mencari tanah aset Pemkot Probolinggo atau aset jajaran samping yang dekat alun alun, namun tentunya akan dikomunikasikan kepada PKL.

“Jadi untuk PKL akan kami tempatkan di pujasera baik lantai atas maupun lantai bawah sesuai data jumlah PKL yang terdata. Dan untuk parkir liar, sesuai perda, tetap akan kami tertibkan,” ujar walikota.

Namun tentunya, area sekitar alun-aun di luar pujasera harus steril PKL. Maka dari itu Satpol PP harus terus menegakkan perda tersebut.

“Kami minta Satpol PP untuk terus melakukan penegakan perda sehingga area sekitar alun-alun di luar pujasera steril PKL,” imbuhnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan