Menu

Mode Gelap
Logistik Pilkada di Kab. Probolinggo Mulai Didistribusikan, Segini Jumlahnya Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin

Hukum & Kriminal · 7 Mei 2023 19:41 WIB

Asyik Nongkrong di Warkop, Pengendar Sabu Ditangkap Polres Lumajang


					PENGEDAR: Tersangka pengedar sabu-sabu yang dicokok Satresnarkoba Polres Lumajang, HJ (50). (foto: Humas Polres Lumajang) Perbesar

PENGEDAR: Tersangka pengedar sabu-sabu yang dicokok Satresnarkoba Polres Lumajang, HJ (50). (foto: Humas Polres Lumajang)

Lumajang,- Satresnarkoba Polres Lumajang tangkap seorang pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan itu dilakukan Kamis (4/5/2023), sekitar pukul 22.00 WIB.

Pengendar sabu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah HJ (50) warga Jalan Kapten Kyai Ilyas, Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan/Kabupaten Lumajang.

Tersangka ditangkap Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang di depan warung kopi (warkop) di Desa Denok, Kecamatan Lumajang. Saat itu, ia tengah nongkrong sambil menikmati secangkir kopi.

“Tersangka kami tangkap usai mengedarkan sabu,” kata Kasatnarkoba AKP Ari Hartono kepada wartawan, Minggu (7/5/2023).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 poket sabu dengan total 0,80 gram dan satu unit handphone (HP).

“Barang bukti sabu kita temukan di saku celana sebelah kiri tersangka,” imbuh Ari.

Ari menjelaskan, penangkapan tersangka bermula setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya seorang pria yang mengedarkan sabu.

“Atas informasi itu sehingga dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka dan tanpa perlawanan,” jelasnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah berada di Polres Lumajang guna kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Ari. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal