Menu

Mode Gelap
Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

Hukum & Kriminal · 7 Mei 2023 19:41 WIB

Asyik Nongkrong di Warkop, Pengendar Sabu Ditangkap Polres Lumajang


					PENGEDAR: Tersangka pengedar sabu-sabu yang dicokok Satresnarkoba Polres Lumajang, HJ (50). (foto: Humas Polres Lumajang) Perbesar

PENGEDAR: Tersangka pengedar sabu-sabu yang dicokok Satresnarkoba Polres Lumajang, HJ (50). (foto: Humas Polres Lumajang)

Lumajang,- Satresnarkoba Polres Lumajang tangkap seorang pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan itu dilakukan Kamis (4/5/2023), sekitar pukul 22.00 WIB.

Pengendar sabu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah HJ (50) warga Jalan Kapten Kyai Ilyas, Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan/Kabupaten Lumajang.

Tersangka ditangkap Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang di depan warung kopi (warkop) di Desa Denok, Kecamatan Lumajang. Saat itu, ia tengah nongkrong sambil menikmati secangkir kopi.

“Tersangka kami tangkap usai mengedarkan sabu,” kata Kasatnarkoba AKP Ari Hartono kepada wartawan, Minggu (7/5/2023).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 poket sabu dengan total 0,80 gram dan satu unit handphone (HP).

“Barang bukti sabu kita temukan di saku celana sebelah kiri tersangka,” imbuh Ari.

Ari menjelaskan, penangkapan tersangka bermula setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya seorang pria yang mengedarkan sabu.

“Atas informasi itu sehingga dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka dan tanpa perlawanan,” jelasnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah berada di Polres Lumajang guna kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Ari. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal