Pasuruan,- Pengesahan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Pasuruan menjadi sorotan aktifis lingkungan. Pembahasan sekaligus pengesahan Raperda RTRW yang seharusnya dilaksanakan hari ini, Senin (8/5/23) pun ditunda.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan, menyatakan bahwa pembahasan sementara ditunda dan menunggu jadwal dari Badan Musyawarah (BANMUS) untuk melanjutkan pembahasan lebih lanjut.
“Ditunda, menunggu jadwal dari BANMUS untuk melanjutkan pembahasan tentang RTRW ini,” kata Mas Dion.
Sebagaimana diketahui, Senin (8/5/2023) pagi, belasan aktivis menggeruduk Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan. Mereka menolak pembahasan Raperda RTRW di gedung wakil rakyat karena dinilai syarat titipan dan merugikan masyarakat dan lingkungan hidup.
“Kami menginginkan pembahasan Raperda RTRW ditunda, karena kami melihat ada upaya pemaksaan pengesahan RTRW secara instan. Ada titipan dan korporasi tanpa melihat kepentingan tentang penyelamatan lingkungan hidup,” kata Koordinator Aksi, Lujeng Sudarto. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R