Menu

Mode Gelap
Kado Lebaran, 507 Warga Binaan Lapas Kelas II Probolinggo Dapat Remisi Masih jadi Favorit, 95.585 Pemudik Gunakan KA Saat Lebaran 2025 Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba Jelang Takbiran, Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Pasuruan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Akan Gelar Open House, Warga Boleh Datang, Dilarang Bawa Oleh-oleh

Peristiwa · 8 Mei 2023 15:30 WIB

Paramedis di Pasuruan Turun Jalan, Demo Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan


					DEMO: Paramedis di Pasuruan turun jalan tolak RUU Omnibus Law. (foto: Moh. Rois). Perbesar

DEMO: Paramedis di Pasuruan turun jalan tolak RUU Omnibus Law. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Sejumlah organisasi profesi kesehatan di Kabupaten Pasuruan demo di Gedung DPRD setempat, Senin (8/4/2023) pagi. Massa yang terdiri dari paramedis, menolak keras Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan.

Menurut Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Pasuruan, Arif Junaidi, pada draft RUU Omnibus Law Kesehatan yang tersebar, ada pasal-pasal yang ia nilai bermasalah.

Pertama perlindungan terhadap tenaga kesehatan (nakes). Menurutnya, posisi nakes sangat rawan sekali pada saat melakukan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami rawan akan tuntutan, bahkan di pasal 327 disaat ada dugaan kelalaian, baru dugaan saja bisa menjadi masalah buat kami. Maka dari itu kami tenaga kesehatan menolak RUU ini,” kata Junaidi.

Lalu yang kedua, eksistensi dari organisasi profesi ditiadakan di RUU Omnibus Law Kesehatan. Dengan tidak adanya peran dari organisasi profesi, sebut Junaidi, maka tidak akan ada yang menjaga kompetensi tenaga kesehatan.

“Semuanya sudah ada mekanisme bagaimana kami nakes ini tetap terjaga. Seperti dokter, setiap lima tahun sekali harus upgrade ilmunya. Jadi semua ada tahapan yang harus kita lalui. Jika masa berlaku Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup, orang yang sudah lama tidak praktek atau sudah lama tidak melakukan pelayanan kesehatan nanti dia bisa melakukan ijin praktek. Ini sangat berbahaya,” jelasnya.

Menanggapi hal Itu, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Abdul Rouf menyatakan dukungannya dan siap mengawal keluhan tenaga kesehatan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang saat ini sedang dibahas di DPR RI.

DPRD Kabupaten, klaim Rouf, akan mengirim surat kepada DPR RI. Rouf mengamini jika masih banyak pasal dalam RUU Kesehatan yang kontroversial.

“Kami DPRD Kabupaten Pasuruan berencana untuk mengirimkan surat hasil audiensi kepada DPR RI. Selain itu, kami juga akan mengirimkan surat resmi untuk menolak RUU Kesehatan untuk direvisi,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jelang Takbiran, Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Pasuruan

30 Maret 2025 - 18:45 WIB

Hujan Deras, Banjir Rendam Winongan Pasuruan

29 Maret 2025 - 01:58 WIB

Disapu Puting Beliung, Rumah Warga Puspan Probolinggo Rata dengan Tanah

27 Maret 2025 - 17:31 WIB

Terseret Arus, Dua Remaja Hilang di Sungai Bedadung

26 Maret 2025 - 21:20 WIB

Usai Bertengkar dengan Istri, Pria di Pasuruan Jatuh ke Sungai dan Tewas

26 Maret 2025 - 14:05 WIB

Ular Pemangsa Ternak Sepanjang 4,5 Meter di Kota Probolinggo Akhirnya Ditangkap

24 Maret 2025 - 05:07 WIB

Trabas Jalan Berlubang lalu Terjatuh, Remaja di Kota Probolinggo Terlindas Truk

23 Maret 2025 - 21:28 WIB

Perbaiki Aliran Listrik, Warga Kota Probolinggo Tewas Tersetrum

20 Maret 2025 - 19:33 WIB

Terjadi Konsleting Listrik, Kios Buah di Leces Terbakar

18 Maret 2025 - 16:26 WIB

Trending di Peristiwa