Pasuruan,- Belasan aktivis dari berbagai elemen masyarakat menggeruduk Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (8/5/2023). Dengan bertelanjang dada, massa menyampaikan aspirasinya menolak Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) oleh wakil rakyat setempat.
“Kami menginginkan pembahasan Raperda RTRW ditunda, karena kami melihat ada upaya pemaksaan pengesahan RTRW secara instan. Ada titipan dan korporasi tanpa melihat kepentingan tentang penyelamatan lingkungan hidup,” kata Koordinator Aksi, Lujeng Sudarto.
Menurut Lujeng, ada hal yang fundamental di raperda yang akan didahkan ini. Di perda yang lama, perda nomer 12 tahun 2010 itu ada ketentuan pidana. Di undang undang penataan ruang, itu juga ada kejutan pidana. Tapi diperda yang mau disahkan justru tidak ada ketentuan pidana.
“Pertanyaanya ketentuan pidana ini tidak ada, ketlisut atau sengaja dihapus,” terang Lujeng.
Dikatakan Lujeng, jika ketentuan pidana dalam perda yang mau disahkan ini tidak ada, maka ketika ada pelanggaran tata ruang, pemerintah daerah tidak bisa melakukan penindakan.
“Jika ketentuan pidana itu tidak ada, lantas bagaimana pemkab itu mau melakukan penyelamatan lingkungan jika ada pelanggaran tata ruang. Kita tidak anti investasi, tapi kita menginginkan investasi yang ramah dan tidak merusak lingkungan,” jelas Lujeng.
Lujeng menegaskan, penolakan tersebut dilakukan karena ia menilai perda syarat titipan. “Produk perda ini merugikan masyarakat dan lingkungan hidup,” cetusnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan yang didampingi dua Wakil Ketua DPRD mengatakan, akan mengevaluasi terlebih dahulu bersama para fraksi dan tim pansus sebelum pengesahan dilakukan.
“Permintaan teman-teman aktivis kita terima dan akan kita evaluasi bersama fraksi-fraksi dan Tim Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan,” janji Mas Dion, sapaan akrab Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R