Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Pemerintahan · 8 Mei 2023 16:51 WIB

Tolak Raperda RTRW, Aktivis di Pasuruan Rela Demo Telanjang Dada


					NEKAD: Aktivis yang berdemonstrasi di depan gedung DPRD Kabupaten Pasuruan nekad telanjang dada. (foto: Moh. Rois) Perbesar

NEKAD: Aktivis yang berdemonstrasi di depan gedung DPRD Kabupaten Pasuruan nekad telanjang dada. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Belasan aktivis dari berbagai elemen masyarakat menggeruduk Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (8/5/2023). Dengan bertelanjang dada, massa menyampaikan aspirasinya menolak Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) oleh wakil rakyat setempat.

“Kami menginginkan pembahasan Raperda RTRW ditunda, karena kami melihat ada upaya pemaksaan pengesahan RTRW secara instan. Ada titipan dan korporasi tanpa melihat kepentingan tentang penyelamatan lingkungan hidup,” kata Koordinator Aksi, Lujeng Sudarto.

Menurut Lujeng, ada hal yang fundamental di raperda yang akan didahkan ini. Di perda yang lama, perda nomer 12 tahun 2010 itu ada ketentuan pidana. Di undang undang penataan ruang, itu juga ada kejutan pidana. Tapi diperda yang mau disahkan justru tidak ada ketentuan pidana.

“Pertanyaanya ketentuan pidana ini tidak ada, ketlisut atau sengaja dihapus,” terang Lujeng.

Dikatakan Lujeng, jika ketentuan pidana dalam perda yang mau disahkan ini tidak ada, maka ketika ada pelanggaran tata ruang, pemerintah daerah tidak bisa melakukan penindakan.

“Jika ketentuan pidana itu tidak ada, lantas bagaimana pemkab itu mau melakukan penyelamatan lingkungan jika ada pelanggaran tata ruang. Kita tidak anti investasi, tapi kita menginginkan investasi yang ramah dan tidak merusak lingkungan,” jelas Lujeng.

Lujeng menegaskan, penolakan tersebut dilakukan karena ia menilai perda syarat titipan. “Produk perda ini merugikan masyarakat dan lingkungan hidup,” cetusnya.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan yang didampingi dua Wakil Ketua DPRD mengatakan, akan mengevaluasi terlebih dahulu bersama para fraksi dan tim pansus sebelum pengesahan dilakukan.

“Permintaan teman-teman aktivis kita terima dan akan kita evaluasi bersama fraksi-fraksi dan Tim Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan,” janji Mas Dion, sapaan akrab Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tiga Kendaraan Kecelakaan di Pandaan, Dua Orang Luka

18 November 2024 - 16:07 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Tiga Rumah di Bantaran Ludes Terbakar, Dua Warga Luka Bakar

17 November 2024 - 08:02 WIB

Gudang Mebel Antik di Desa Pesisir Terbakar, Kerugian Rp 600 Juta

15 November 2024 - 07:01 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Trending di Pemerintahan