Lumajang,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Lumajang mendukung langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat yang bakal menerapkan e-Pajak Pasir. Hal itu disampaikan Ketua Komisi C, Suwarno.
Menurutnya, dengan adanya e-pajak pasir, akan memudahkan Pemkab Lumajang untuk mengantisipasi adanya pemalsuan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB), yang selama ini kerap terjadi.
“Tentunya, saya sangat mendukung penuh Pemkab Lumajang, agar pendapatan asli daerah (PAD) Lumajang bisa terus bertambah,” kata Suwarno saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Selasa (9/5/2023).
Pemkab Lumajang, dijelaskan Suwarno, harus mengambil langkah-langkah yang jitu untuk meminimalisir potensi pemalsuan surat keterangan asal barang (SKAB). Salah satunya, melalui e-pajak pasir.
“Hal itu harus dilakukan agar potensi kebocoran bisa diantisipasi, dan PAD Lumajang dari sektor pasir akan tergarap dengan maksimal untuk pembangunan daerah,” papar dia.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang, Endhi Setyo Arifianto menyampaikan, penerapan e-pajak pasir bertujuan untuk memudahkan para sopir truk mengontrol pembayaran pajak pasir.
Sejatinya, imbuh Endhi, pembayaran pajak pasir hampir sama dengan sebelumnya. Hanya saja, yang berbeda adalah media pembayaran yang saat ini menggunakan e-pajak.
Pra sopir truk pasir bisa melakukan pembayaran dengan men-scan barcode yang ada di portal pembayaran pajak. Dengan menggunakan barcode ini, proses pembayaran sangat cepat dan mudah.
“Setelah sopir membayar, uang yang dibayar ini akan masuk di RKUD. Para sopir jangan khawatir, semua pembayaran akan tercantum dan sudah dipastikan akan tercatat di sistem ini,” beber Endhi. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R