Probolinggo – Satreskrim Polsek Gending berhasil meringkus dua pengedar pil koplo di Kabupaten Probolinggo. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati dua jenis ribuan pil koplo yang oleh pelaku disimpan di toko tempatnya bekerja.
Penangkapan dua pelaku yang diketahui bernama AAH (27), warga Kecamatan Gending, dan MIA (27), warga Kecamatan Maron, bermula adanya laporan warga tentang peredaran pil koplo di Kecamatan Gending.
Dari laporan tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan pada Sabtu (6/05/23). Polisi mencurigai salah satu pelaku (AAH), sedang duduk di atas motor depan resto cepat saji di Desa Gending.
“Dari kecurigaan itulah, petugas kemudian mendatangi AAH dan melakukan penggeledahan. Hasilnya petugas mendapati sebuah plastik berisi 100 butir pil warna putih berjenis trihexypenidyl di sakunya,” ujar Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Asrya Khadafi, melalui Kasi Humas Polres Probolinggo, Ipda Sugeng Santoso, Selasa (9/5/23).
Tak hanya menggeledah, petugas juga mengintrogasi pelaku yang kemudian mengaku, menyimpan pil koplo di tempatnya bekerja yakni, di sebuah toko distro di Desa Gending.
Setibanya di toko, petugas melakukan penggeledahan dan hasilnya ditemukan empat plastik klip berisi 200 butir trihexypenidyl, 13 plastik klip berisi 1.300 butir pil trihexypenidyl dan sebuah plastik berisi 180 butir pil dextro.
Untuk mengelabuhi petugas, 1.680 butir (dua jenis pil) ini oleh pelaku disembunyikan di dalam speaker aktif warna hitam yang dalam kondisi rusak milik pelaku MIA.
Karena AAH dalam menjual pil koplo ini bekerja sama dengan MIA, maka petugas kemudian menangkap MIA. Ia ditangkap di rumah orangtuanya di Desa Suberdawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
“Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 197 subsider pasal 196 UU RI, Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” imbuh Iptu Sugeng Santoso. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.