Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 9 Mei 2023 17:11 WIB

Polsek Gending Bekuk Dua Pengedar, Amankan Ribuan Pil Koplo


					Dua pelaku pengedar pil koplo yang ditangkap Satreskrim Polsek Gending (foto : Istimewa) Perbesar

Dua pelaku pengedar pil koplo yang ditangkap Satreskrim Polsek Gending (foto : Istimewa)

Probolinggo – Satreskrim Polsek Gending berhasil meringkus dua pengedar pil koplo di Kabupaten Probolinggo. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati dua jenis ribuan pil koplo yang oleh pelaku disimpan di toko tempatnya bekerja.

Penangkapan dua pelaku yang diketahui bernama AAH (27), warga Kecamatan Gending, dan MIA (27), warga Kecamatan Maron, bermula adanya laporan warga tentang peredaran pil koplo di Kecamatan Gending.

Dari laporan tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan pada Sabtu (6/05/23). Polisi mencurigai salah satu pelaku (AAH), sedang duduk di atas motor depan resto cepat saji di Desa Gending.

“Dari kecurigaan itulah, petugas kemudian mendatangi AAH dan melakukan penggeledahan. Hasilnya petugas mendapati sebuah plastik berisi 100 butir pil warna putih berjenis trihexypenidyl di sakunya,” ujar Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Asrya Khadafi, melalui Kasi Humas Polres Probolinggo, Ipda Sugeng Santoso, Selasa (9/5/23).

Tak hanya menggeledah, petugas juga mengintrogasi pelaku yang kemudian mengaku, menyimpan pil koplo di tempatnya bekerja yakni, di sebuah toko distro di Desa Gending.

Setibanya di toko, petugas melakukan penggeledahan dan hasilnya ditemukan empat plastik klip berisi 200 butir trihexypenidyl, 13 plastik klip berisi 1.300 butir pil trihexypenidyl dan sebuah plastik berisi 180 butir pil dextro.

Untuk mengelabuhi petugas, 1.680 butir (dua jenis pil) ini oleh pelaku disembunyikan di dalam speaker aktif warna hitam yang dalam kondisi rusak milik pelaku MIA.

Karena AAH dalam menjual pil koplo ini bekerja sama dengan MIA, maka petugas kemudian menangkap MIA. Ia ditangkap di rumah orangtuanya di Desa Suberdawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

“Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 197 subsider pasal 196 UU RI, Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” imbuh Iptu Sugeng Santoso. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal