Menu

Mode Gelap
Songsong Porprov 2025, KONI Kota Probolinggo Siapkan 34 Cabor Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar Pikap Tabrak Dump Truk di Jalur Pantura Banjarsari Probolinggo, 3 Orang Luka-luka Pasca Libur Panjang, 574 Ribu Ton Sampah Menggunung di TPA Bestari Kota Probolinggo Pemkab Jember Luncurkan UHC Prioritas, Seluruh Warga Kini Bisa Berobat Gratis Kiai Hasan Genggong, Ulama Sejuta Karomah dengan Jejak Spiritual Mendalam

Pemerintahan · 9 Mei 2023 13:52 WIB

Sempat Disegel Ahli Waris Tanah, SDN Kalirejo 2 Kembali Dibuka


					Forkopimka Dringu melepas segel yang terpasang di pintu gerbang SDN Kalirejo 2. (Foto: Istimewa) Perbesar

Forkopimka Dringu melepas segel yang terpasang di pintu gerbang SDN Kalirejo 2. (Foto: Istimewa)

Probolinggo – Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kalirejo 2, di Dusun Bengkingan, Desa Kalirejo, Kecamatan Dringu, Selasa (9/05/23) pagi disegel oleh salah seorang yang mengaku ahli waris tanah sekolah. Setelah dilalukan mediasi antara pemilik hak waris, bersama Forkopimka Dringu, sekolah tersebut akhirnya segel kembali dibuka dan sekolah dapat kembali digunakan.

Penyegelan gerbang sekolah yang dilakukan salah satu ahli waris tanah ini dilakukan sebelum jam belajar dimulai. Akibatnya aktivitas belajar mengajar terganggu. Bahkan anak-anak yang datang tidak dapat masuk ke dalam halaman sekolah.

Terkait hal ini, Camat Dringu, Heri Mulyadi, saat dikonfirmasi pada Selasa siang mengatakan, penyegelan SDN Kalirejo 2 ini dilakukan oleh salah satu ahli waris bernama Sudirman (52). Ahli waris ini meminta agar pemerintah segera memproses tanah tersebut, yang sejak dua tahun lalu diajukan.

“Jadi setelah mendapat laporan, kami kemudian melakukan mediasi. Dari mediasi tersebut diketahui bahwa Sudirman, yang pada 2021 telah mengajukan pemberitahuan, namun diperkirakan pengajuan tersebut hanya selesai di satu pihak saja,” ujarnya.

Selain itu, dari mediasi ini, juga diketahui bahwa Sudirman yang menyegel SDN Kalirejo 2 ini merupakan satu dari tiga pemilik hak waris, yang mana sejak 1997 telah mendapat tanah garapan milik desa sebagai ganti tanahnya yang digunakan untuk SD tersebut.

Akhirnya dalam mediasi antara salah satu pemilik hak waris tanah, bersama Forkopimka Kecamatan Dringu disepakati untuk melepas segel. Dan pada pukul 08.00 WIB segel yang terpasang di gerbang sekolah dibuka.

“Tadi kami sampaikan ke pemilik hak waris jika memang protes, segera proses di pengadilan, dan jangan menyegel karena kasihan anak-anak, aktivitas belajarnya terganggu. Akhirnya segel tersebut kami lepas dengan disaksikan oleh pemilik hak waris tanah. Aktivitas belajar kembali dilanjutkan” imbuh Heri. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Rotasi Jabatan di Polres Pasuruan, dari Wakapolres hingga Kapolsek Winongan Berganti

10 April 2025 - 17:36 WIB

Lima Pejabat Fungsional Dilantik, Diminta Tetap Jaga Sikap

10 April 2025 - 15:12 WIB

Bagus! Tidak Ada Pejabat Pemkab Probolinggo Terima Gratifikasi Lebaran

9 April 2025 - 20:58 WIB

Duh! 18 ASN Pemkab Probolinggo Mangkir di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran

8 April 2025 - 19:47 WIB

Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Pemkab Probolinggo Siapkan Sanksi bagi ASN Bolos

8 April 2025 - 08:06 WIB

Bunda Indah Akan Penuhi Alat Pertanian Modern Bagi Petani di Lumajang

7 April 2025 - 21:13 WIB

Ada SE MenPANRB, Pemkab Probolinggo Tetap Wajibkan Pegawai Masuk Kerja

7 April 2025 - 16:54 WIB

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Trending di Pemerintahan