Menu

Mode Gelap
Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

Pemerintahan · 10 Mei 2023 15:43 WIB

Rokok Disamakan dengan Narkoba, NU Tolak RUU Kesehatan


					Ketua PCNU Kraksaan, H. Ahmad Muzammil. Perbesar

Ketua PCNU Kraksaan, H. Ahmad Muzammil.

Probolinggo – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Kraksaan menolak poin tertentu dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang menyangkut tembakau. Sebab, dalam RUU tersebut dicantumkan tembakau sama dengan narkotika.

Penyamaan itu mengacu pada draft RUU Kesehatan Pasal 154 ayat 3 yang memuat bahwa produk tembakau dengan narkotika dan psikotropika tergolong zat adiktif. Pada draft itu tertulis, “Zat adiktif yang dimaksud berupa narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, hasil tembakau, dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya.”

“Menindaklanjuti para tokoh NU yang telah membahas RUU tersebut dalam forum bahtsul masail yang dihelat LBM PBNU bersama para kiai dan nyai se-Indonesia di Pondok Pesantren Al-Muhajirin, Purwakarta, Jawa Barat, pada Sabtu (6/5/2023), PCNU Kota Kraksaan turut menolak RUU tersebut,” kata Keyua PCNU Kota Kraksaan, Ahmad Muzammil, Rabu (10/5/2023).

Ia menambahkan, jika RUU ini disahkan, maka akan ada jutaan petani tembakau Indonesia yang dirugikan.

Tak terkecuali di Kabupatem Probolinggo. Sebab, di Kabupaten Probolinggo, terdapat sejumlah kecamatan yang menjadi sentra penghasil tembakau.

Di Kabupaten Ptobolinggo terdapat enam kecamatan sentra penghasil tembakau dan dua kecamatan sebagai daerah penunjang hasil tembakau. Enam kecamatan sentra penghasil tembakau itu merupakan Kecamatan Paiton, Kotaanyar, Pakuniran, Besuk, Gading, dan Kraksaan.

Sementara, dua kecamatan penunjang hasil tembakau ialah Kecamatan Pajarakan dan Kecamatan Maron. Semua kecamatan tersebut berada di bawah ruang lingkup PCNU Kota Kraksaan.

“Maka dari itu kami menolak berkaitan dengan adanya pasal tersebut, terlebih area tanam tembakau di Kabupaten Probolinggo ini mencapai belasan ribu hektare,” ujarnya.

Lebih dari itu, Muzammil menyebut sebuah undang-undang harusnya dibuat sebagai pemecah isu sosial. Namun pada kasus RUU Kesehatan ini, potensi untuk menambah masalah sosial cukup terbuka.

“Saya bukan perokok, tapi kalau tembakau disamakan dengan narkotika, tentu akan memunculkan masalah sosial baru,” ucapnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan