Menu

Mode Gelap
Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter Eksotika Pantai Karanganom, Destinasi Wisata Baru di Kabupaten Probolinggo

Politik · 17 Mei 2023 16:54 WIB

Daftar BCAD, Kepala Daerah dan Kepala Desa Harus Mundur


					HA. Timbul Prihanjoko saat mendampingi DPC PDI-P Kabupaten Probolinggo mendaftarkan BCAD-nya ke KPU setempat Kamis lalu. Perbesar

HA. Timbul Prihanjoko saat mendampingi DPC PDI-P Kabupaten Probolinggo mendaftarkan BCAD-nya ke KPU setempat Kamis lalu.

Probolinggo – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten menegaskan, kepala daerah yang maju sebagai Bakal Calon Anggota Dewan (BCAD) harus mundur. Tak hanya kepala daerah, aturan ini juga berlaku bagi kepala desa, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan juga TNI/Polri.

“Memang harus mundur, regulasinya seperti itu,” kata Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo, Agus Hariyanto Andinata, Rabu (17/5/2023).

Komisioner yang menggawangi Divisi Teknis tersebut menjelaskan, pada pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023, teknis pengunduran diri kepala daerah yang ingin maju sebagai BCAD harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat berwenang kepada partai politik pada saat melakukan pengajuan bakal calon.

Apabila pejabat berwenang belum menerbitkan keputusan pemberhentian, maka bakal calon yang mendaftar BCAD harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah. Kemudian, mereka harus mendapatkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.

Selain hal itu, pada pasal 14 ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2023, para BCAD harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagai kepala/wakil kepala daerah paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT). “Batas akhir masa pencermatan ini masih sampai 3 Oktober nanti,” ujarnya.

Selain dari PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tersebut, yang mengharuskan kepala daerah mundur jika maju sebagai BCAD juga diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Tepatnya pada pasal 240 ayat (1) huruf k. “Aturannya ada, dan memamg mengharuskan mundur,” ujarnya.

Di sisi lain, hingga saat ini KPU masih belum mengetahui jumlah pejabat yang diharuskan mundur sesuai dengan poin-poin pada regulasi-regulasi tersebut. Sebab, hingga saat ini KPU masih melakukan verifikasi. Jumlah BCAD yang diverifikasi totalnya 719.

“Masih belum diketahui, apakah ada atau tidak yang harus mundur dari jabatannya, sebab kan masih verifikasi,” ujarnya.

Sementara itu, terkait Wakil Bupati Probolinggo HA. Timbul Prihanjoko yang merupakan kader PDI-Perjuangan dan diisukan maju dalam kontestasi Pemilihan Legislatig (Pileg) DPRD Jawa Timur, DPC PDI-P Kabupaten Probolinggo belum bisa berkomentar banyak.

“Itu ranahnya DPD PDI-P Jatim, bukan kami (DPC, Red.),” kata Sekretaris DPC PDI-P setempat, Didik Irfan. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan

24 November 2024 - 18:37 WIB

Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon

24 November 2024 - 15:44 WIB

Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon

24 November 2024 - 14:40 WIB

KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar

23 November 2024 - 21:47 WIB

Logistik Pilkada di Kab. Probolinggo Mulai Didistribusikan, Segini Jumlahnya

23 November 2024 - 19:59 WIB

KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara

23 November 2024 - 13:50 WIB

PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang

23 November 2024 - 12:07 WIB

Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan

23 November 2024 - 08:36 WIB

Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin

22 November 2024 - 14:58 WIB

Trending di Politik