Menu

Mode Gelap
Innalillahi! Mayat Lansia Perempuan Terdampar di Pantai Nyamplung Kobong Jember H+2 Lebaran, Menteri PU Tinjau Tol Probowangi, ini Temuannya Diduga Rem Blong, Mobil Wisatawan dari Bromo Terbalik di Pasuruan Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang Anggaran Terbatas, Pemkab Probolinggo Bakal Tetap Perbaiki Jalan Rusak Krucil Libur Lebaran, Jasa Penitipan Kucing di Kota Probolinggo Laris Manis

Politik · 17 Mei 2023 16:54 WIB

Daftar BCAD, Kepala Daerah dan Kepala Desa Harus Mundur


					HA. Timbul Prihanjoko saat mendampingi DPC PDI-P Kabupaten Probolinggo mendaftarkan BCAD-nya ke KPU setempat Kamis lalu. Perbesar

HA. Timbul Prihanjoko saat mendampingi DPC PDI-P Kabupaten Probolinggo mendaftarkan BCAD-nya ke KPU setempat Kamis lalu.

Probolinggo – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten menegaskan, kepala daerah yang maju sebagai Bakal Calon Anggota Dewan (BCAD) harus mundur. Tak hanya kepala daerah, aturan ini juga berlaku bagi kepala desa, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan juga TNI/Polri.

“Memang harus mundur, regulasinya seperti itu,” kata Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo, Agus Hariyanto Andinata, Rabu (17/5/2023).

Komisioner yang menggawangi Divisi Teknis tersebut menjelaskan, pada pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023, teknis pengunduran diri kepala daerah yang ingin maju sebagai BCAD harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat berwenang kepada partai politik pada saat melakukan pengajuan bakal calon.

Apabila pejabat berwenang belum menerbitkan keputusan pemberhentian, maka bakal calon yang mendaftar BCAD harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah. Kemudian, mereka harus mendapatkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.

Selain hal itu, pada pasal 14 ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2023, para BCAD harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagai kepala/wakil kepala daerah paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT). “Batas akhir masa pencermatan ini masih sampai 3 Oktober nanti,” ujarnya.

Selain dari PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tersebut, yang mengharuskan kepala daerah mundur jika maju sebagai BCAD juga diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Tepatnya pada pasal 240 ayat (1) huruf k. “Aturannya ada, dan memamg mengharuskan mundur,” ujarnya.

Di sisi lain, hingga saat ini KPU masih belum mengetahui jumlah pejabat yang diharuskan mundur sesuai dengan poin-poin pada regulasi-regulasi tersebut. Sebab, hingga saat ini KPU masih melakukan verifikasi. Jumlah BCAD yang diverifikasi totalnya 719.

“Masih belum diketahui, apakah ada atau tidak yang harus mundur dari jabatannya, sebab kan masih verifikasi,” ujarnya.

Sementara itu, terkait Wakil Bupati Probolinggo HA. Timbul Prihanjoko yang merupakan kader PDI-Perjuangan dan diisukan maju dalam kontestasi Pemilihan Legislatig (Pileg) DPRD Jawa Timur, DPC PDI-P Kabupaten Probolinggo belum bisa berkomentar banyak.

“Itu ranahnya DPD PDI-P Jatim, bukan kami (DPC, Red.),” kata Sekretaris DPC PDI-P setempat, Didik Irfan. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Resmi! KPU Tetapkan Gus Haris – Ra Fahmi Pasangan Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terpilih

9 Januari 2025 - 21:31 WIB

Sah, KPU Pasuruan Resmi Tetapkan Rusdi-Shobih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

9 Januari 2025 - 18:35 WIB

Trending di Politik