Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Hukum & Kriminal · 18 Mei 2023 09:06 WIB

Pesta Miras Rengut Nyawa 7 Orang, Pemilik Toko Miras ‘Hanya’ Dikenakan Wajib Lapor


					Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi. Perbesar

Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi.

Pasuruan,- Satreskrim Polres Pasuruan terus menyelidiki kasus meninggalnya 7 warga yang diduga terkait dengan pesta minumas keras (miras) di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Dalam upaya penyelidikan tersebut, petugas gabungan dari Polres Pasuruan, Polsek Bangil, dan Satpol PP melakukan penggerebekan terhadap dua toko penjual miras, salah satunya di Plaza Bangil, Selasa (16/5/2023) malam.

Setelah dilakukan penggeledahan, dua pemilik toko yang berinisial E dan R dibawa ke Polres Pasuruan untuk dilakukan pemeriksaan.

Dalam penyelidikan sementara, dua pemilik toko miras telah mengakui bahwa mereka menjual minuman keras kepada korban. Selain itu, petugas mengamankan minuman keras berbagai jenis.

“Keduanya saat ini masih berstatus sebagai saksi, belum kita amankan, tapi statusnya wajib lapor,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Rabu (17/5/2023).

Meski status mereka masih sebagai saksi, dijelaskan Bayu, tidak menutup kemungkinan status tersebut dapat dinaikkan menjadi tersangka seiring berjalannya proses penyelidikan.

Penetapan status tersangka akan dilakukan apabila ditemukan bukti yang kuat bahwa keduanya terlibat dalam perbuatan melawan hukum.

Saat ini pihaknya masih perlu penyelidikan lebih lanjut dan mengumpulkan bukti-bukti lain guna memastikan penyebab kematian korban.

“Sementara ini kami belum menentukan tersangkanya, karena untuk mentukan status orang menjadi tersangka harus diperoleh alat bukti yang cukup sehingga kita bisa mentukan tersangka,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, 7 orang di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan tewas usai pesta miras dalam pesta hajatan di rumah warga di Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil, Sabtu (13/5/2023) malam.

Setelah menenggak miras, para korban kembali ke rumah masing-masing. Namun, mulai Senin (15/5/2023), satu per satu kondisi korban semakin memburuk hingga akhirnya 7 orang tewas dan 3 lainnya dirawat di rumah sakit. (*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal