Menu

Mode Gelap
Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan Sopir Meninggal Dunia saat Mengemudi, Bus Tabrak Pohon di Lumajang Teknologi Transformasi Digital Pertanahan, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan dan Informasi Publik di Lumajang Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

Pemerintahan · 19 Mei 2023 15:39 WIB

Deteksi gangguan Kamtibmas, Polres Probolinggo Kota Luncurkan Polisi RW


					Forkopimda Kota Probolinggo meluncurkan (launching) Polisi RW  Perbesar

Forkopimda Kota Probolinggo meluncurkan (launching) Polisi RW 

Probolinggo – Polres Probolinggo Kota pada Jumat pagi (19/05/23) meluncurkan (launching) program Polisi RW. Diharapkan dengan Polisi RW ini dapat sedini mungkin mendeteksi gangguan kamtibmas dan bisa diselesaikan polisi bersama masyarakat.

Acara launching polisi RW ini digelar di halaman kantor Walikota Probolinggo. Kegiatan dihadiri Forkopimda Kota Probolinggo, RW-RW di lima kecamatan di Kota Probolinggo, serta RW-RW di tiga kecamatan di Kabupaten Probolinggo, juga dihadiri 347 personel Polisi RW.

Walikota Habib Hadi Zainal Abidin mengatakan, dalam memelihara ketertiban dan keamanan umum merupakan tanggung jawab bersama. Namun demikian tak hanya hanya petugas keamanan, juga seluruh komponen juga ikut bertanggung jawab.

“Dengan hadirnya Polisi RW ini sangat membantu kinerja RW dalam menjaga keamanan dan ketertiban Kota Probolinggo dan juga mempermudah koordinasi dalam penanganan kamtibmas menjadi lebih cepat dan tanggap,” ujarnya.

Sementara, Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani mengatakan, bahwa ada 347 personel yang ditunjuk sebagai Polisi RW, yang nantinya di sebar ke 424 RW sewilayah hukum Polres Probolinggo Kota.

“Kami berharap dengan telah adanya Polisi RW yang tersebar potensi gangguan kamtibmas dapat terdeteksi dan diselesaikan secara bersama – sama antara Polisi dan Masyarakat sedini mungkin, sesuai dasar hukum Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat atau Community Policing,” ujarnya.

Polisi RW ini bertugas membangun interaksi aktif dan positif antara kepolisian dengan masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan mencari solusi, dari permasalahan di tengah-tengah masyarakat.

“Jadi ada dua tugas pokok Polisi RW yaitu mendeteksi serta mengidentifikasi segala potensi masalah di lingkungan RW-nya, dan jika ada masalah dilakukan problem solving bersama masyarakat,” imbuh AKBP Wadi Sa’bani. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Teknologi Transformasi Digital Pertanahan, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan dan Informasi Publik di Lumajang

17 April 2025 - 15:24 WIB

Efisiensi Anggaran Pemkab Lumajang: Penghematan Biaya Operasional Menuju Pembangunan Infrastruktur, Kesehatan dan Pembelian Motor untuk Kades

16 April 2025 - 16:45 WIB

Ini Alasan Pemkab Lumajang Pilih Motor Honda PCX untuk 198 Kepala Desa

16 April 2025 - 13:00 WIB

Bupati Lumajang dan Menteri PUPR Bahas Perbaikan Infrastruktur Pasca Bencana

16 April 2025 - 12:04 WIB

Pemkab Lumajang Habiskan Rp7,2 M untuk Belanja Motor Kades, Bupati Beberkan Alasannya

16 April 2025 - 04:33 WIB

Pemkab Lumajang Siapkan Rp6,7 M untuk Belanja Motor PCX bagi 198 Kades

15 April 2025 - 21:29 WIB

AKBP Oki Ahadian Bergeser jadi Wadirresnarkoba, Eks Penyidik KPK Pimpin Polres Probolinggo Kota

15 April 2025 - 13:15 WIB

Mafia Tanah Berkedok Perangkat Desa di Lumajang

15 April 2025 - 09:28 WIB

Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat, Bupati Jember Luncurkan Lima Pokja

15 April 2025 - 08:51 WIB

Trending di Pemerintahan