Menu

Mode Gelap
Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir

Pemerintahan · 19 Mei 2023 15:39 WIB

Deteksi gangguan Kamtibmas, Polres Probolinggo Kota Luncurkan Polisi RW


					Forkopimda Kota Probolinggo meluncurkan (launching) Polisi RW  Perbesar

Forkopimda Kota Probolinggo meluncurkan (launching) Polisi RW 

Probolinggo – Polres Probolinggo Kota pada Jumat pagi (19/05/23) meluncurkan (launching) program Polisi RW. Diharapkan dengan Polisi RW ini dapat sedini mungkin mendeteksi gangguan kamtibmas dan bisa diselesaikan polisi bersama masyarakat.

Acara launching polisi RW ini digelar di halaman kantor Walikota Probolinggo. Kegiatan dihadiri Forkopimda Kota Probolinggo, RW-RW di lima kecamatan di Kota Probolinggo, serta RW-RW di tiga kecamatan di Kabupaten Probolinggo, juga dihadiri 347 personel Polisi RW.

Walikota Habib Hadi Zainal Abidin mengatakan, dalam memelihara ketertiban dan keamanan umum merupakan tanggung jawab bersama. Namun demikian tak hanya hanya petugas keamanan, juga seluruh komponen juga ikut bertanggung jawab.

“Dengan hadirnya Polisi RW ini sangat membantu kinerja RW dalam menjaga keamanan dan ketertiban Kota Probolinggo dan juga mempermudah koordinasi dalam penanganan kamtibmas menjadi lebih cepat dan tanggap,” ujarnya.

Sementara, Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani mengatakan, bahwa ada 347 personel yang ditunjuk sebagai Polisi RW, yang nantinya di sebar ke 424 RW sewilayah hukum Polres Probolinggo Kota.

“Kami berharap dengan telah adanya Polisi RW yang tersebar potensi gangguan kamtibmas dapat terdeteksi dan diselesaikan secara bersama – sama antara Polisi dan Masyarakat sedini mungkin, sesuai dasar hukum Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat atau Community Policing,” ujarnya.

Polisi RW ini bertugas membangun interaksi aktif dan positif antara kepolisian dengan masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan mencari solusi, dari permasalahan di tengah-tengah masyarakat.

“Jadi ada dua tugas pokok Polisi RW yaitu mendeteksi serta mengidentifikasi segala potensi masalah di lingkungan RW-nya, dan jika ada masalah dilakukan problem solving bersama masyarakat,” imbuh AKBP Wadi Sa’bani. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman

23 November 2024 - 15:44 WIB

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Paripurna DPRD Lumajang, Nasdem-PKS Soroti Bengkaknya Alokasi Belanja Pegawai

14 November 2024 - 06:41 WIB

Trending di Pemerintahan