Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

Hukum & Kriminal · 22 Mei 2023 17:33 WIB

Pemuda Lumajang Diringkus Polisi saat Nongkrong di Pinggir Jalan, Ternyata Pengedar Koplo


					PENGEDAR: Tersangka pengedar pil koplo, DYP, pasca ditangkap polisi. (foto: Humas Polres Lumajang) Perbesar

PENGEDAR: Tersangka pengedar pil koplo, DYP, pasca ditangkap polisi. (foto: Humas Polres Lumajang)

Lumajang,- Diduga mengedarkan pil koplo berlogo Y, DYP (26) warga Jalan Kyai Muksin, Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan/Kabupaten Lumajang ditangkap polisi.

Saat ditangkap, DYP tengah asyik nongkrong di pinggir Jl. Imam Bonjol, Kelurahan Citrodiwangsan Kecamatan Lumajang, Minggu (21/5/2023). Saat itu, gerak geriknya memang terlihat mencurigakan.

Saat hendak diringkus polisi, ia tampak emembuang sesuatu ke dalam kolong mobil. Curiga dengan barang yang dibuang DYP, polisi pun bergegas menangkap dan menggeledah DYP.

Kasatresnarkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono menyampaikan penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat. Berdasarkan laporan itu, aparat lantas bergerak melakukan penyelidikan.

“Tersangka berhasil diamankan di pinggir jalan. Atas temuan 20 butir pil, selanjutnya tersangka kita bawa ke Polres Lumajang guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ari, Senin (22/5/2023).

“Saat di interogasi tersangka mengakui barang bukti pil Logo Y yang di kolong mobil, itu miliknya yang sempat dibuang,” tambahnya.

Setelah itu, lanjut Ari, penyidik mengembangkan proses penyelidikan untuk mencari barang bukti lain ke rumah tersangka.

Hasilnya, polisi berhasil menemukan barang bukti pil setan sebanyak 124 butir pil warna putih logo Y yang disimpan di dalam rumah tersangka.

“Dirumah tersangka kami mengamankan 15 plastik klip berisi 14 butir logo Y, uang hasil penjualan Rp 50 ribu dan 1 buah handphone,” jelasnya.

Akibat perbuatanya, tersangka bakal dijerat pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. “Ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara,” sampainya. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal