Lumajang,- Perumdam Tirta Mahameru Kabupaten Lumajang memecat dua orang karyawannya. Keduanya diberhentikan paksa lantaran diduga telah menggelapkan uang perusahaan.
Direktur Utama Perumdam Tirta Mahameru Kabupaten Lumajang, Achmad Arifulin Nuha menyampaikan, pihaknya terpaksa mengambil keputusan tegas kepada dua karyawan itu karena perbuatannya dinilai telah merugikan perusahaan.
Dua oknum karyawan itu adalah Rudi Hartono, selaku karyawan instalasi produksi Sumber Sewu, Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung dan Yuli Rosvita, yang merupakan kasir unit layanan Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang.
“Kedua orang ini sudah diperiksa dan hasilnya sangat mengejutkan. Mulai Tahun 2018, kami menemukan indikasi tentang adanya penggelapan uang tagihan pelanggan,” kata Arif, Selasa (23/5/23).
Dugaan penggelapan dana setoran pelanggan, jelas Arif, dilakukan oleh Yuli Rosvita sejak tahun 2018, 2019, 2020. Perbuatan tak terpuji itu sempat terhenti karena Covid-19 di tahun 2021.
“Namun yang bersangkutan melakukannya lagi di tahun 2022 dan akhirnya ketahuan,” Arif menegaskan.
“Sedangkan saudara Rudi Hartono, telah terbukti melakukan pemasangan liar dan memungut biaya retribusi liar kepada para pelanggan Perumdam Tirta Mahameru,” sambungnya.
Arif menambahkan, sebelum diberhentikan secara tidak hormat, dua karyawan itu telah diberi opsi melalui surat tertulis. Isinya, mengundurkan diri atau diberhentikan.
“Namun, dua orang tersebut tidak terima dan menolak surat tersebut,” ulasnya. (*)
Penulis: Asmadi
Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan