Menu

Mode Gelap
Innalillahi! Mayat Lansia Perempuan Terdampar di Pantai Nyamplung Kobong Jember H+2 Lebaran, Menteri PU Tinjau Tol Probowangi, ini Temuannya Diduga Rem Blong, Mobil Wisatawan dari Bromo Terbalik di Pasuruan Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang Anggaran Terbatas, Pemkab Probolinggo Bakal Tetap Perbaiki Jalan Rusak Krucil Libur Lebaran, Jasa Penitipan Kucing di Kota Probolinggo Laris Manis

Hukum & Kriminal · 23 Mei 2023 16:53 WIB

Polisi Bongkar Komplotan Pembakar Mobil Bertarif Rp8 Juta


					DIRINGKUS: Tiga tersangka teror mobil di Desa Kedungrejoso Kotaanyar, ditangkap polisi. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

DIRINGKUS: Tiga tersangka teror mobil di Desa Kedungrejoso Kotaanyar, ditangkap polisi. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo – Aksi pembakaran mobil yang terjadi pada 18 Oktober 2022 lalu di Desa Kedungrejoso, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo akhirnya berhasil diungkap oleh Polres Probolinggo. Sebanyak tiga orang tersangka berhasil diamankan dari peristiwa tersebut.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, ketiganya adalah DH (40) warga Desa Taman, Kecamatan Paiton, M (56) warga Kecamatan Kraksaan; dan BU (43) Bucor Kulon, Kecamatan Pakuniran. Ketiganya merupakan pelaku bayaran yang membakar mobil milik Syaiful Bahri.

“Berdasarkan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara, Red.), dan barang bukti yang dikumpulkan, akhirnya kami berhasil mengamankan salah satu tersangka, yakni DH di Desa Petunjungan, Kecamatan Paiton, pada 6 Mei 2023 lalu. Saat dilakukan investigasi dari DH, kemudian berkembang ke pelaku lainnya, yakni M dan BU,” kata kapolres saat pers rilis di mapolres, Selasa (23/5/2023).

Kapolres menjelaskan, saat ini pihaknya terus melakukan penyidikan terhadap ketiganya. Pasalnya, di balik ketiga pelaku diyakini masih ada pelaku lainnya yang menjadi aktor intelektual.

“Ketiganya sudah ditahan dan saat ini kami terus melakukan pengembangan. Pelaku ini merupakan pelaku bayaran, jadi saudara DH ini menerima permintaan dari seseorang, kemudian mengajak M dan BU. Nominal uang yang diterima sekitar Rp8 juta untuk tiga orang,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim, Iptu Achmad Doni Meidianto menerangkan, dalam melakukan aksinya para pelaku memiliki peran masing-masing. DH merupakan pelaku yang menerima pesanan, setelah itu ia mencari orang untuk melakukan aksi pembakaran tersebut.

“DH perannya mencari orang, M adalah eksekutor atau yang melakukan pembakaran, sementara BU perannya adalah membantu dan menyurvei TKP,” katanya.

Akibat perbuatannya itu, kini mereka terpaksa mendekam di balik dinginnya jeruji besi. Mereka pun terancam hukuman 12 tahun penjara.

“Pelaku dijerat dengan pasal 187 ayat 1 dan 2, subsider pasal 170 ayat 1, sub pasal 406 ayat 1 KUHP, dengan ancaman selama-lamanya 12 tahun,” paparnya.

Sebagai informasi, sebelumnya mobil Daihatsu Sigra milik Syaiful Bahri yang juga Ketua LSM Siliwangi, dibakar orang tak dikenal pada Selasa (18/10/2022) sekitar pukul 02.00. Mobil tersebut dibakar saat terparkir di garasi samping rumah korban.(*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan

26 Maret 2025 - 15:19 WIB

Sembilan Orang Jadi Tersangka Penanam hingga Pengedar Ganja di Lumajang

26 Maret 2025 - 13:26 WIB

AMSI Jatim Kecam Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan saat Liputan Demo Tolak UU TNI

25 Maret 2025 - 21:14 WIB

Trending di Hukum & Kriminal