Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

Pemerintahan · 24 Mei 2023 17:17 WIB

Rangkap Jabatan, BK DPRD akan Laporkan ASN


					Kuasa Hukum BK DPRD Nur Sidiq (kiri) dan Humas Biro Hukum DPRD setempat Ahmad (kanan) Perbesar

Kuasa Hukum BK DPRD Nur Sidiq (kiri) dan Humas Biro Hukum DPRD setempat Ahmad (kanan)

Probolinggo – Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Mustadi, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kecamatan Besuk kini tengah bergulir di ranah kepolisian.

Selain itu, Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwkilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo berencana akan melaporkan hal ini kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat.

Nur Sidiq, kuasa hukum dari BK DPRD setempat mengatakan, pihaknya juga akan melaporkan Mustadi kepada BKPSDM lantaran telah melanggar kode etik kepegawaian. Ia menilai, seorang ASN tentunya tidak sepantasnya mengeluarkan pernyataan yang kontroversial di muka umum.Terlebih membandingkan dan menilai pelacur lebih baik daripada anggota DPRD.

“Ke BKPSDM terkait pelanggaran kode etiknya yang akan kami laporkan,” katanya, Rabu (24/5/2023).

Selain itu, pihaknya juga berencana melaporkan hal ini kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pasalnya, Mustadi yang notabene seorang ASN, juga merangkap jabatan sebagai ketua kelompok tani Kecamatan Besuk.

“ASN itu seharusnya tidak boleh rangkap jabatan. Makanya akan kami laporkan ke BKPSDM termasuk juga ke KASN,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris BKPSDM Syamsul Huda mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih belum menerima rencana laporan tersebut.

Sehingga, pihaknya belum bisa berkomentar banyak. “Belum ada laporan ke BKPSDM,” ucapnya.

Di sisi lain, upaya telepon kepada Mustadi hingga berita ini ditulis belum mendapatkan respon.

Sebelumnya, pada Rabu (10/3/2023) lalu, dalam acara sosialisasi perencanaan areal tembakau musim tanam tahun 2023 yang digelar oleh Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Probolinggo di Ruang Madakaripura Kantor Bupati Probolinggo, Mustadi mengeluarkan pernyataan yang kontroversial. Dalam acara itu Mustadi membandingkan pelacur lebih baik daripada anggota DPRD.

“Lebih mulia pelacur yang ada di Klerkeran (suatu tempat bekas lokasi prostitusi di Kecamatan Besuk, Red.). Karena kalau pelacur itu, mau menjual dirinya, untuk anak-anak dan keluarganya. Sedangkan anggota dewan, cuma kunjungan saja, yang dipikirkan dirinya (sendiri, Red.),” kata Mustadi saat itu. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan