Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Pemerintahan · 24 Mei 2023 17:17 WIB

Rangkap Jabatan, BK DPRD akan Laporkan ASN


					Kuasa Hukum BK DPRD Nur Sidiq (kiri) dan Humas Biro Hukum DPRD setempat Ahmad (kanan) Perbesar

Kuasa Hukum BK DPRD Nur Sidiq (kiri) dan Humas Biro Hukum DPRD setempat Ahmad (kanan)

Probolinggo – Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Mustadi, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kecamatan Besuk kini tengah bergulir di ranah kepolisian.

Selain itu, Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwkilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo berencana akan melaporkan hal ini kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat.

Nur Sidiq, kuasa hukum dari BK DPRD setempat mengatakan, pihaknya juga akan melaporkan Mustadi kepada BKPSDM lantaran telah melanggar kode etik kepegawaian. Ia menilai, seorang ASN tentunya tidak sepantasnya mengeluarkan pernyataan yang kontroversial di muka umum.Terlebih membandingkan dan menilai pelacur lebih baik daripada anggota DPRD.

“Ke BKPSDM terkait pelanggaran kode etiknya yang akan kami laporkan,” katanya, Rabu (24/5/2023).

Selain itu, pihaknya juga berencana melaporkan hal ini kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pasalnya, Mustadi yang notabene seorang ASN, juga merangkap jabatan sebagai ketua kelompok tani Kecamatan Besuk.

“ASN itu seharusnya tidak boleh rangkap jabatan. Makanya akan kami laporkan ke BKPSDM termasuk juga ke KASN,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris BKPSDM Syamsul Huda mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih belum menerima rencana laporan tersebut.

Sehingga, pihaknya belum bisa berkomentar banyak. “Belum ada laporan ke BKPSDM,” ucapnya.

Di sisi lain, upaya telepon kepada Mustadi hingga berita ini ditulis belum mendapatkan respon.

Sebelumnya, pada Rabu (10/3/2023) lalu, dalam acara sosialisasi perencanaan areal tembakau musim tanam tahun 2023 yang digelar oleh Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Probolinggo di Ruang Madakaripura Kantor Bupati Probolinggo, Mustadi mengeluarkan pernyataan yang kontroversial. Dalam acara itu Mustadi membandingkan pelacur lebih baik daripada anggota DPRD.

“Lebih mulia pelacur yang ada di Klerkeran (suatu tempat bekas lokasi prostitusi di Kecamatan Besuk, Red.). Karena kalau pelacur itu, mau menjual dirinya, untuk anak-anak dan keluarganya. Sedangkan anggota dewan, cuma kunjungan saja, yang dipikirkan dirinya (sendiri, Red.),” kata Mustadi saat itu. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Paripurna DPRD Lumajang, Nasdem-PKS Soroti Bengkaknya Alokasi Belanja Pegawai

14 November 2024 - 06:41 WIB

Gantikan Yudha Adji Kusuma di DPRD Lumajang, Istiana Tanjung Dilantik

14 November 2024 - 06:21 WIB

Trending di Pemerintahan