Menu

Mode Gelap
Puncak Arus Balik, Jalur Lumajang – Malang Via Piket Nol Lancar Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu

Hukum & Kriminal · 26 Mei 2023 14:35 WIB

Belajar Mencuri dari Youtube, Saat Praktik Diringkus Polisi


					Belajar Mencuri dari Youtube, Saat Praktik Diringkus Polisi Perbesar

Belajar Mencuri dari Youtube, Saat Praktik Diringkus Polisi

Probolinggo – Nasib sial harus dialami empat sekawan. Akibat perbuatannya yang merugikan orang lain, keempat sekawan ini juga harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Keempatnya adalah (35), warga Desa Mlaten, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan; AR (28) warga Desa Besuk, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Kemudian RA (21), dan A (18) warga Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.

Sat Reskrim Polres Probolinggo meringkus keempatnya saat mencuri kabel provider. Keempatnya diamankan saat memotong kabel provider tersebut.

“Kejadiannya Sabtu (20/5/2023) malam lalu, sekitar pukul 23.00 WIB. Mereka kepergok mencuri kabel di pinggir jalan di Desa Clarak, Kecamatan Leces,” kata Kasat Reskrim Polres Probolinggo Iptu Achmad Doni Meidianto, Jumat (26/5/2023).

Saat diamankan pelaku mengaku, belajar cara memotong kabel provider itu dari youtube. Setelah merasa paham, pelaku langsung bergegas untuk mempraktekannya.

“Saat itu, kami mendapat informasi bahwa ada pencuri kabel telkom di Leces. Dari informasi itu kami bergegas menuju lokasi sehingga berhasil mengamankan para pelaku,” ujarnya.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 4 buah kabel provider dengan panjang masing- masing 1 meter, gulungan kabel provider dengan panjang 4 meter. Genset merk Honda sebagai kelistrikan, gerinda, palu, kabel olor, palu, gergaji, dan mobil Daihatsu Sigra rental yang diduga untuk membawa kabel, serta barang bukti lainnya.

“Pada saat diamankan, pelaku mengakui perbuatan pencuriannya. Rencananya, kabel provider itu akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 363 Huruf 3e, 4e, 5e KUHP, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal