Menu

Mode Gelap
Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan

Hukum & Kriminal · 26 Mei 2023 14:35 WIB

Belajar Mencuri dari Youtube, Saat Praktik Diringkus Polisi


					Belajar Mencuri dari Youtube, Saat Praktik Diringkus Polisi Perbesar

Belajar Mencuri dari Youtube, Saat Praktik Diringkus Polisi

Probolinggo – Nasib sial harus dialami empat sekawan. Akibat perbuatannya yang merugikan orang lain, keempat sekawan ini juga harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Keempatnya adalah (35), warga Desa Mlaten, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan; AR (28) warga Desa Besuk, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Kemudian RA (21), dan A (18) warga Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.

Sat Reskrim Polres Probolinggo meringkus keempatnya saat mencuri kabel provider. Keempatnya diamankan saat memotong kabel provider tersebut.

“Kejadiannya Sabtu (20/5/2023) malam lalu, sekitar pukul 23.00 WIB. Mereka kepergok mencuri kabel di pinggir jalan di Desa Clarak, Kecamatan Leces,” kata Kasat Reskrim Polres Probolinggo Iptu Achmad Doni Meidianto, Jumat (26/5/2023).

Saat diamankan pelaku mengaku, belajar cara memotong kabel provider itu dari youtube. Setelah merasa paham, pelaku langsung bergegas untuk mempraktekannya.

“Saat itu, kami mendapat informasi bahwa ada pencuri kabel telkom di Leces. Dari informasi itu kami bergegas menuju lokasi sehingga berhasil mengamankan para pelaku,” ujarnya.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 4 buah kabel provider dengan panjang masing- masing 1 meter, gulungan kabel provider dengan panjang 4 meter. Genset merk Honda sebagai kelistrikan, gerinda, palu, kabel olor, palu, gergaji, dan mobil Daihatsu Sigra rental yang diduga untuk membawa kabel, serta barang bukti lainnya.

“Pada saat diamankan, pelaku mengakui perbuatan pencuriannya. Rencananya, kabel provider itu akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 363 Huruf 3e, 4e, 5e KUHP, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal