Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Hukum & Kriminal · 28 Mei 2023 07:27 WIB

Pura-pura Salat, Pria ini Curi Tas Jamaah di Masjid Pandaan


					DITANGKAP: Anang Rusdi (48) curi tas jamaah yang salat di masjid. (foto: Moh. Rois) Perbesar

DITANGKAP: Anang Rusdi (48) curi tas jamaah yang salat di masjid. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Anang Rusdi (48), harus berurusan dengan aparat penegak hukum (APH). Rusdi ditangkap polisi lantaran kedapatan mencuri sebuah tas kecil berisi handphone (HP) di dalam Masjid Tanwirul Qulub, Dusun Gelang, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Kanitreskrim Polsek Pandaan, Iptu Budi Luhur mengatakan, pencurian terjadi Jumat (26/5/2023) sekitar pukul 17.45 WIB. Korban saat itu sedang salat berjamaah di masjid.

Sementara tas kecil milik korban diletakkan di sebelah kanan belakang saat korban sedang beribadah. Saat itulah, pelaku datang dan memasuki masjid.

“Ketika korban salat, pelaku masuk ke dalam masjid dan meletakkan jaketnya di atas tas korban sehingga tas tersebut tertutupi,” kata Budi, Sabtu (27/5/2023).

Setelah meletakkan jaket diatas tas korban, pelaku yang tercatat sebagai warga Desa Pleret, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, kemudian berpura-pura ikut salat berjamaah.

Namun saat sujud untuk salat, pelaku dengan cepat mengambil jaketnya beserta tas korban lalu melarikan diri keluar masjid.

Menyadari kejadian tersebut, korban segera mengejar pelaku. Akhirnya, korban berhasil menangkap pelaku dibantu warga beberapa saat kemudian.

“Jadi korban mengetahui tasnya dibawa oleh pelaku. Akhirnya korban langsung mengejar dan menangkapnya,” jelas Budi.

Petugas kepolisian yang tiba di tempat kejadian, langsung membawa serta mengamankan pelaku beserta barang buktinya ke Polsek Pandaan.

“Nilai kerugian korban akibat pencurian ini mencapai Rp1,7 juta. ,” pungkas Budi. (*) 

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal