Pasuruan,- Anang Rusdi (48), harus berurusan dengan aparat penegak hukum (APH). Rusdi ditangkap polisi lantaran kedapatan mencuri sebuah tas kecil berisi handphone (HP) di dalam Masjid Tanwirul Qulub, Dusun Gelang, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Kanitreskrim Polsek Pandaan, Iptu Budi Luhur mengatakan, pencurian terjadi Jumat (26/5/2023) sekitar pukul 17.45 WIB. Korban saat itu sedang salat berjamaah di masjid.
Sementara tas kecil milik korban diletakkan di sebelah kanan belakang saat korban sedang beribadah. Saat itulah, pelaku datang dan memasuki masjid.
“Ketika korban salat, pelaku masuk ke dalam masjid dan meletakkan jaketnya di atas tas korban sehingga tas tersebut tertutupi,” kata Budi, Sabtu (27/5/2023).
Setelah meletakkan jaket diatas tas korban, pelaku yang tercatat sebagai warga Desa Pleret, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, kemudian berpura-pura ikut salat berjamaah.
Namun saat sujud untuk salat, pelaku dengan cepat mengambil jaketnya beserta tas korban lalu melarikan diri keluar masjid.
Menyadari kejadian tersebut, korban segera mengejar pelaku. Akhirnya, korban berhasil menangkap pelaku dibantu warga beberapa saat kemudian.
“Jadi korban mengetahui tasnya dibawa oleh pelaku. Akhirnya korban langsung mengejar dan menangkapnya,” jelas Budi.
Petugas kepolisian yang tiba di tempat kejadian, langsung membawa serta mengamankan pelaku beserta barang buktinya ke Polsek Pandaan.
“Nilai kerugian korban akibat pencurian ini mencapai Rp1,7 juta. ,” pungkas Budi. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Zainullah FT