Menu

Mode Gelap
Dapat DBHCHT, RSUD Lumajang Akan Gunakan untuk Kelengkapan Kesehatan Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

Hukum & Kriminal · 29 Mei 2023 21:36 WIB

Asyik Nongkrong di Warkop, Pengedar Sabu Diringkus Polisi 


					Tersangka dan barang bukti yang diamankan aparat. (foto: humas Polres Lumajang) Perbesar

Tersangka dan barang bukti yang diamankan aparat. (foto: humas Polres Lumajang)

Lumajang,- Seorang pria yang sedang nongkrong, mendadak kaget setelah didatangi polisi berpakaian preman di Desa Yosowilangun Lor, Kecamatan Yosowilangun, kabupaten Lumajang, Sabtu (27/5/2023).

Pria tersebut ditangkap karena di duga menggunakan barang haram jenis sabu. Pria berinisial WZ (27) warga warga Desa Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember itu ditangkap saat sedang asyik ngopi di warkop.

Kasatnarkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono menyampaikan, penangkapan ini berawal saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang yang mendapat informasi jika ada salah satu warung kopi tersebut, tersebut ada dugaan penyalahgunaan narkotika.

“Setibanya di lokasi, petugas mendapati pelaku sedang santai di warung kopi tersebut, sehingga tanpa pikir panjang langsung mengamankan dan dilakukan pemeriksaan,” kata Ari, Senin (29/5/2023).

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu bungkus rokok berisi 5 poket yang berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu seberat 1,48 gram, dan satu ponsel

“Tersangka juga sudah mengakui bahwa barang bukti yang disita tersebut adalah benar miliknya,” jelasnya.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo. 127 (1) huruf a UURI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan ke Polres Lumajang untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan

25 November 2024 - 13:34 WIB

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Trending di Hukum & Kriminal