Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 30 Mei 2023 13:39 WIB

Otak Pelaku Pembakaran Mobil di Kotaanyar Dibekuk Polisi


					Otak Pelaku Pembakaran Mobil di Kotaanyar Dibekuk Polisi Perbesar

Probolinggo – Polres Probolinggo akhirnya berhasil membekuk Sumrawi (49), tersangka otak pelaku pembakaran mobil milik Syaiful Bahri (35) warga Desa Kedungrejoso, Kecamatan Kotaanyar. Sumrawi warga Desa Binor, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, antara korban dan pelaku sudah saling mengenal. Bahkan keduanya sempat melakukan kerja sama pekerjaan.

“Terkait pembakaran mobil yang terjadi pada 18 Oktober 2022, pelakunya ada tiga orang yang sudah kami amankan sebelumnya. Dan berdasarkan pengembangan, akhirnya kami menemukan pelaku yang menyuruh melakukan pembakaran, yakni saudara S,” katanya saat memberikan keterangan pers di Mapolres setempat, Selasa (30/5/2023).

Kapolres mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, pembakaran mobil itu didasari atas dendam Sumrawi kepada korban. Pasalnya, anatara pelaku dan korban, sempat memiliki kerjasama bisnis.

Namun di tengah jalan, korban mengingkari komitmen kerja samanya. Atas hal ini pelaku pun menaruh dendam kepada korban dan merencanakan membakar mobil milik korban.

“Karena dendam, S kemudian meminta bantuan DH yang sudah dikenalnya sejak 2021 untuk memberikan pelajaran dengan membakar mobilnya. DH pun menyanggupi dengan syarat ada imbalan sejumlah uang. Yang diketahui berjumlah Rp8 juta,” paparnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Iptu Achmad Doni Meidianto mengatakan, atas perbuatannya, Sumrawi diancam dengan pasal 187 ayat 1 dan 2 junto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 170 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 406 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan, untuk ancaman 15 tahun penjara,” ujarnya.

Sebagai informasi, sebelumnya polisi berhasil meringkus tiga orang pelaku pembakaran mobil tersebut pada 6 Mei lalu, ketiganya adalah DH (40) yang berperan sebagai penerima pesanan dan mencari orang untuk melakukan aksi pembakaran tersebut. Kemudian M yang berperan sebagai eksekutor pembakaran. terakhir BU yang berperan membantu dan mensurvei TKP.

DH (40) merupakan warga Desa Taman, Kecamatan Paiton, M (56) warga Kecamatan Kraksaan; dan BU (43) Bucor Kulon, Kecamatan Pakuniran. Ketiganya menerima upah sebesar Rp8 juta dari Sumrawi.(*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal