Lumajang,- Temuan dugaan pungutan liar (pungli) di Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, kian melebar. Bahkan pungli dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) itu menyeret camat.
Dalam rilis kasus yang digelar Polres Lumajang Senin (29/5/2023) kemarin, nama Hari Sujatmiko, Camat Sumbersuko terseret dengan barang bukti uang tunai Rp 20 juta. Uang itu disita di dalam ruang kerja camat.
Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang menyatakan, pihaknya telah menetapkan nama baru sebagai calon tersangka. Namun menurutnya, tersangka baru itu belum waktunya disampaikan ke publik.
“Saat ini masih kita dalami peran dari yang bersangkutan dan alat bukti yang cukup. Jika itu benar, kita akan lakukan gelar perkara lanjutan,” kata Jackson, Selasa (30/5/2023).
Ketika dikonfirmasi mengenai keterlibatan Camat Sumbersuko, Jackson menyebut, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap camat tersebut dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Untuk camat selaku PPATS (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara, red) sudah kita periksa sebagai saksi, kemungkinan akan ada tersangka baru lagi nanti,” katanya.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Lumajang Sunardi menegaskan, pihaknya akan segera memanggil Camat Sumbersuko terkait kasus pungli yang dilakukan oleh Kepala Desa Mojosari dan perangkatnya.
“Akan kami panggil yang bersangkutan. Kalau soal proses hukumnya, kita pasrahkan kepada pihak yang berwajib,” kata Sunardi singkat. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan