Probolinggo – Dua orang spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beroperasi di wilayah Kraksaan akhirnya diringkus polisi. Setidaknya, terdapat dua titik yang sering menjadi target operasi dari keduanya yakni, di Alun-alun Kota Kraksaan dan SL Park di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, kedua pelaku ialah Taufik Hidayat (35) dan Sunardi (39), keduanya adalah warga Desa Tarokan, Kecamatan Banyuanyar. Mereka diringkus, saat terpergok melancarkan aksinya di alun-alun Kraksaan pada 14 Mei lalu.
“Pelaku sudah beberapa kali melakukan tindak pidana di wilayah Probolinggo. Dan keduanya tertangkap tangan saat melancarkan aksinya,” ujarnya.
Keduanya kini harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya diancam dengan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
“Diketahui keduanya sudah melakukan curanmor di tujuh TKP di wilayah Polres Probolinggo,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Kraksaan Kompol Sujianto menjelaskan, keduanya memang sering melakukan aksi pencurian di alun-alun Kraksaan dan SL Park. Di dua lokasi tersebut, polisi sudah mendapati tujuh informasi pencurian yang diteruskan dengan adanya enam laporan.
“Khusus keduanya memang sering beraksi di alun-alun dan SL Park. Tercatat ada enam yang kami kembangkan. Sedangkan satu kejadian lainnya tidak berlanjut ke laporan, yakni untuk kasus pencurian Honda CBR di SL Park, karena mungkin motor tersebut juga hasil tindak kejahatan,” katanya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.