Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 30 Mei 2023 16:44 WIB

Sering Curi Motor di Kraksaan, Dua Warga Banyuanyar Ditangkap


					Sering Curi Motor di Kraksaan, Dua Warga Banyuanyar Ditangkap Perbesar

Sering Curi Motor di Kraksaan, Dua Warga Banyuanyar Ditangkap

Probolinggo – Dua orang spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beroperasi di wilayah Kraksaan akhirnya diringkus polisi. Setidaknya, terdapat dua titik yang sering menjadi target operasi dari keduanya yakni, di Alun-alun Kota Kraksaan dan SL Park di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, kedua pelaku ialah Taufik Hidayat (35) dan Sunardi (39), keduanya adalah warga Desa Tarokan, Kecamatan Banyuanyar. Mereka diringkus, saat terpergok melancarkan aksinya di alun-alun Kraksaan pada 14 Mei lalu.

“Pelaku sudah beberapa kali melakukan tindak pidana di wilayah Probolinggo. Dan keduanya tertangkap tangan saat melancarkan aksinya,” ujarnya.

Keduanya kini harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya diancam dengan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

“Diketahui keduanya sudah melakukan curanmor di tujuh TKP di wilayah Polres Probolinggo,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Kraksaan Kompol Sujianto menjelaskan, keduanya memang sering melakukan aksi pencurian di alun-alun Kraksaan dan SL Park. Di dua lokasi tersebut, polisi sudah mendapati tujuh informasi pencurian yang diteruskan dengan adanya enam laporan.

“Khusus keduanya memang sering beraksi di alun-alun dan SL Park. Tercatat ada enam yang kami kembangkan. Sedangkan satu kejadian lainnya tidak berlanjut ke laporan, yakni untuk kasus pencurian Honda CBR di SL Park, karena mungkin motor tersebut juga hasil tindak kejahatan,” katanya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal